Komisioner KPU Mataram Dinilai Langgar PKPU 

PDIP Perjuangan NTB akan laporkan Komisioner KPU Mataram, yang mengabaikan Peraturan KPU.Bakal Laporkan ke Bawaslu dan DKPP

MATARAM.LombokJournal.com ~ KPU Kota Mataram terang-terangan mengabaikan Peraturan KPU. 

Karena itu, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kota Mataram dinilai cacat.  

Pasalnya, proses pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara  Hasil Perbaikan  (DPSHP) di tingkat Kelurahan dan Kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tidak menghadirkan perwakilan partai politik. 

BACA JUGA: Kepala OPD NTB Diingatkan untuk Fokus ke Masalah dan Kolaborasi

Menurut Imam Budi, Komisioner KPU Mataram, yang mengabaikan Peraturan KPU akan dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP

Dalam peraturan KPU, kehadiran perwakilan partai politik merupakan sebuah kewajiban.

”Mengabaikan PKPU, berarti KPU Kota Mataram telah terang-terangan melanggar kode etik,” kata Imam Budi Gunawan, Liasion Officer PDI Perjuangan Kota Mataram, Minggu (14/05/23).

Ia hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP tingkat Kota Mataram, kemarin .

Budi menuturkan, rapat pleno terbuka DPSHP tingkat kota tersebut digelar KPU Mataram hari Kamis (11/5) malam di salah satu hotel di Mataram. Rapat tersebut baru selesai dini hari pukul 03.00 WITA. 

Agenda utamanya adalah penjabaran jumlah data pemilih dan TPS di masing-masing kecamatan di Kota Mataram oleh masing-masing PPK dan laporan Ketua KPU dan jajarannya.

Pemaparan kata Budi diawali dengan penjabaran kondisi pemilih dan TPS di sembilan kelurahan di Kecamatan Mataram. 

BACA JUGA: Angkasa Pura Berterima kasih pada Pemprov NTB

Setelah pemapatan PPK Mataram rampung, Bawaslu Kota Mataram yang hadir dalam rapat pleno tersebut kemudian kata Imam, menyampaikan temuannya. 

Bawaslu menemukan, dari sembilan kelurahan yang ada di Kecamatan Mataram, PPS masing-masing di lima kelurahan ternyata menerbitkan dua Berita Acara tentang DPSHP dengan nomor berbeda.

”Selain itu, hasil rekapitulasi DPSHP di dua berita acara itu juga berbeda,” kata Budi.

Temuan Bawaslu itu mengindikasikan, PPS di lima kelurahan itu melakukan rekapitulasi atau penghitungan ulang lalu mengesahkannya dalam berita acara baru. Hal itu seharusnya tidak boleh mereka lakukan. 

Sebab, perubahan terhadap bertambah atau berkurangnya jumlah pemilih dalam DPSHP, hanya bisa dilakukan dalam Pleno Terbuka di tingkat Kecamatan yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan.

Atas temuan tersebut, Bawaslu kemudian menyarankan agar PPK Kecamatan Mataram melakukan pleno dan Rapat Pleno Terbuka secara terpisah di ruangan lain di hotel yang sama.,

Selanjutnya, hasil pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram tersebut kemudian dibahas kembali dalam pleno terbuka di tingkat Kota Mataram. 

BACA JUGA: Lombok Sharia Festival (LSF) 2023 Dukung Fashion Muslimah 

Pada saat yang sama, secara paralel, pleno terbuka tingkat Kota Mataram terhadap DPSHP dari lima kecamatan lainnya tetap dilanjutkan.

”KPU dan Bawaslu menyebut Pleno PPK Mataram itu sebagai Pleno Lanjutan,” kata Budi.

Di sinilah persoalan timbul.  Rupanya Rapat Pleno Lanjutan oleh PPS dan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Mataram atas hasil Pleno Lanjutan dari masing-masing PPS di lima kelurahan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan Parpol

Tidak ada pemberitahuan pula dari KPU terkait hal tesebut di tengah-tengah rapat pleno terbuka tingkat Kota Mataram yang sedang berlangsung. 

Sehingga hasil rekapitulasi jumlah pemilih dalam rapat pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram, hanya dihadiri oleh penyelenggara saja, yakni PPK, PPS, dan Panwascam.

”Pleno terbuka yang tidak dihadiri perwakilan Parpol, melanggar PKPU,” tandas Budi.

Budi menyebutkan, pihaknya memprotes hal tersebut. Dan protes yang telah disampaikan PDI Perjuangan, dimasukkan dalam Berita Acara Pleno Terbuka DPSHP Tingkat Kota Mataram. 

Sejumlah perwakilan Parpol yang hadir dalam pleno terbuka tingkat Kota Mataram itu pun mengamini protes yang telah disampaikan PDIP.

Lima PPS kelurahan yang menerbitkan berita acara dengan dua nomor berbeda tersebut adalah Kelurahan Pagutan Timur, Kelurahan Punia, Kelurahan Pagutan, Kelurahan Pagesangan Barat, dan Kelurahan Pejanggik. 

Berita acara DPSHP yang telah mereka buat pada tanggal 7 Mei, kemudian diubah dengan Berita Acara baru tanggal 11 Mei di Hotel Fave, Mataram hasil Pleno Lanjutan. 

Dalam Berita Acara Nomor: 149/PL.02.I-BA/5271/2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Mataram, M Husni Abidin dan seluruh jajaran komisioner (salinannya didapat kalangan media) disebutkan, Rapat Pleno Lanjutan hanya diikuti PPS di lima kelurahan bersama Panwascam, dan tidak dihadiri pewakilan parpol. 

Begitu juga Rapat Pleno Lanjutan Terbuka Tingkat Kecamatan Mataram tanpa dihadiri unsur partai politik.

”Jika seperti ini cara KPU bekerja dengan seluruh perangkatnya di tingkat kecamatan dan kelurahan, maka jangan salahkan muncul kecurigaan publik. Karena angka-angka jumlah pemilih dalam DPSHP itu hanya dibahas sesama penyelenggara saja,” tandas Budi.

Memang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kota Mataram disebutkan, Rapat Pleno Lanjutan itu tidak mengubah apapun terkait rekapitulasi DPSHP PPK Mataram. Namun, cacat prosedur tersebut, tak bisa dianggap seenteng itu.

”PKPU yang mewajibkan Rapat Pleno berjenjang dari kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota, adalah sebuah keharusan untuk dijalankan. PKPU itu kitab sucinya penyelenggara pemilu baik KPU atau Pengawas. Tapi, ini, mereka abaikan secara terang-terangan,” tandas Budi.

Sikap PDI Perjuangan

PDIP Kota Mataram akan bersurat secara resmi ke KPU Kota Mataram. Ketua DPD PDIP NTB H Rachmat Hidayat, setelah menerima laporan atas kejadian tersebut menegaskan, pihaknya akan bersikap. 

Cacat prosedur dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kota Mataram itu, akan diadukan ke Bawaslu di tingkat yang lebih tinggi. 

Adanya potensi pelanggaran etik dari Komisioner KPU Kota Mataram juga akan ditindaklanjuti dengan pengaduan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

”Tim Hukum PDIP sedang menyiapkan laporan tersebut,” kata politisi kharismatik Bumi Gora ini.

BACA JUGA: Wamenag Ajak Elit Bangsa Menjadi Negarawan

Anggota Komisi VIII DPR RI ini pun mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu di NTB agar bekerja profesional. 

Jika cacat prosedur dianggap sepele, maka bukan tidak mungkin praktik serupa akan terjadi dan meluas di seluruh NTB. Khususnya oleh penyelenggara pemilu dan pihak-pihak yang memiliki kemampuan main mata dengan penyelenggara pemiu.

”Hal begini jika terjadi, akan benar-benar merusak demokrasi,” tandas Rachmat. (*)

 

 




Kursi Roda Elektrik untuk Pensiunan PNS Difabel di Lotim 

Kai ini pensiuan PNS difabel di Lombok Timur mendapat bantuan kursi roda elektrik dari Rachmat Hidayat

LOTIM.LombokJournal.com ~ Kursi roda elektrik disalurkan Rachmat Hidayat untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) difabel di Dusun Mekar Baru di Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Sabtu (02/04/23).

BACA JUGA: Sekda NTB Buka Pesona Khazanah Ramadhan

Rachmat Hidayat serahkan bantuan kursi roda elektrik ke Budi Cahyono

Di Dusun Mekar Baru, anggota Komisi VIII DPR RI dari PDI Perjuangan NTB itu membesuk Budi Cahyono, pensiunan auditor di Inspektorat Kota Mataram, yang kini tidak bisa berjalan lagi.

Rachmat membawa bantuan kursi roda elektrik untuk aparatur sipil negara yang purna tugas tahun 2017. Dan ia menyerahkan langsung kepada salah satu tokoh yang sangat dihormati oleh masyarakat Desa Sikur itu.

Ia tegaskan, bantuan kursi roda ini adalah murni aksi kemanusiaan. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik.

BACA JUGA : NTB Masuk Dua Kategori 10 Besar Anugerah Tinarbuka

“Hanya dengan keihklasan dan tanpa mengharapkan pamrih apa pun, aksi kemanusiaan ini akan menjadi bermakna untuk kita semua,” kata Rachmat.

Rachmat menghubungi Kementerian Sosial dan meminta dikirimkan kursi roda elektrik sebagai bagian dari program aspirasinya sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI.

Itu dilakukan saat Rachmat  mendapat informasi tentang kondisi kesehatan Budi Cahyono. Kursi roda elektrik pun dikirim Kemensos ke Mataram.

“Dengan kursi roda elektrik ini, Budi Cahyono kini bisa lebih mandiri dalam beraktivitas, lebih-lebih dalam beribadah,” ujar Rachmat.

Ia mengaku, bantuan itu wujud penghormatan atas seluruh dedikasi, jasa, dan pengabdian yang diberikan untuk pembangunan daerah.

“Bantuan ini tak akan pernah sebanding dengan dedikasi dan pengabdian yang sudah beliau berikan untuk daerahnya,” ucap Rachmat.

BACA JUGA: Gubernur Zulkieflimansyah Sapa Warga Desa di Kabupaten Bima

Di antara keluarga Budi Cahyono yag enyambut kedatangan Ketua DPD PDI Perjuangan NTB ini, antara lain H Murjoko dan Prof Yusuf Akhyar Sutaryono, Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Mataram. 

Ada pula istri Budi Cahyono, Sri Ningsun beserta anak-anaknya.

Budi Cahyono merupakan Aparatur Sipil Negara dari kaum difabel. Semenjak usia dua tahun, pria kelahiran 1957 tersebut  menderita polio. Kaki kirinya tidak bisa berjalan. Sehingga dalam beraktivitas sehari-hari, termasuk selama berdinas sebagai pegawai negeri selama 34 tahun, Budi Cahyono harus menggunakan tongkat.

Kekurangan yang dideritanya tersebut, tak menjadi penghalang Budi Cahyono untuk berdikari. Rachmat yang mengenal Budi Cahyono semenjak kecil tahu persis, bagaimana gigihnya Budi Cahyono menempuh pendidikan. 

Tak sekalipun Budi Cahyono minder dengan kondisi fisiknya yang kekurangan.

Budi Cahyono tak pernah mengeluh, ikhlas menerima kondisinya. Rachmat melihat Budi Cahyono memiiki semangat melebihi yang memiliki fisik normal. 

Sehingga, Budi Cahyono pun mampu menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Selepas menamatkan studinya di perguruan tinggi negeri terbesar, Budi Cahyono kemudian berkarir di pemerintahan. Pengangkatannya sebagai PNS diawali dengan penempatan di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

 Seiring dengan berlakunya Otonomi Daerah, Budi Cahyono kemudian berpindah status kepegawaian dari pegawai pusat menjadi pegawai daerah dengan penempatan di Inspektorat Kota Mataram.

Selama 34 tahun berdinas, Budi Cahyono purna tugas tahun 2017 sebagai auditor dalam usia 60 tahun. Seiring usia, pria yang aktif berkecimpug pada organisasi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia tersebut enam bulan lalu diserang stroke.Itu membuatnya tidak bisa berjalan.

Rachmat  menghampiri dan menyalami Budi Cahyono dengan hangat. Ia menyilahkan tim dari Sentra Paramita Mataram, unit kerja milik Kementerian Sosial di NTB, membawa masuk kursi roda elektrik untuk Budi Cahyono. 

Kustadi, perwakilan Tim Sentra Paramita Mataram kemudian menjelaskan bagaimana kursi roda elektrik tersebut dioperasikan. Tubuh Budi Cahyono pun diangkat dan didudukkan di atas kursi roda elektrik yang harganya mencapai Rp 27 juta tiap unitnya tersebut.

Budi Cahyono kemudian mempraktikkan langsung pengoperasiannya. Hanya butuh sebentar baginya untuk kemudian mengakrabi berbagai fitur canggih yang memudahkan pengguna mengoperasikan secara mandiri kursi roda tersebut. 

Budi Cahyono pun kini leluasa keluar masuk rumah hingga ke kamar, tanpa harus mendapat bantuan dari orang lain. Ia megaku sangat bersyukur.

Ssebelumnya ia menggunakan kursi roda manual. Dengan kursi roda elektrik itu akan mengantarnya untuk menunaikan ibadah salat berjamaah lima waktu, salat Jumat, dan juga salat tarawih selama bulan Ramadhan di masjid yang berjarak 300 meter dari rumahnya.

Mewakili keluarga, Prof Yusuf Akhyar Sutaryono, menyampaikan ucapan terima kasih dan memberi apresiasi atas perhatian yang sudah diberikan Rachmat kepada saudara sepupunya Budi Cahyono.

“Kami sungguh terharu. Beliau Pak Rachmat, tidak pernah lupa pada kami dan keluarga. Kursi roda elektrik ini akan sangat membantu sekali bagi saudara kami,” ucap Yusuf Akhyar.

rof Oyon, begitu dirinya karib disapa, mengungkapkan bahwa Budi Cahyono adalah penyandang disabilitas yang sangat mandiri.

BACA JUGA: Operasi Pasar untuk Stabilisasi Harga Selama Ramadhan

Diceritakan, sewaktu masih kanak-kanak, dengan kondisi fisik yang terbatas, Budi Cahyono bisa ikut bermain bola bersama teman-teman sebaya mereka.

“Doa kami dan seluruh keluarga agar Allah memberi balasan terbaik untuk seluruh perhatian dan bantuan yang telah diberikan Pak Rachmat kepada kami dan seluruh masyarakat NTB,” kata Prof Oyon.***