Jika suara partai politik di suatu daerah pemilihan cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, tetapi tidak mencapai 4 persen secara nasional, partai tersebut dianggap gugur
Jika suara partai politik di suatu daerah pemilihan cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, tetapi tidak mencapai 4 persen secara nasional, partai tersebut dianggap gugur