Maraknya Modus TPPO, Pemprov NTB Tanggapi Serius

Pemprov NTB menanggapi serius maraknya ragam modus TPPO, yang diperlukan melibatkan sinergi semua pihak

MMATARAM.LombokJournal.com ~  Makin marak dan beragamnya modus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menanggapi serius. 

BACA JUGA: Pekerja Migran NTB yang Disiksa Majikan di Libya

Dua pekerja migran asal NTB korban TPPO
Pekerja migran asal NTB korban TPPO

Untuk penguatan tim pencegahan, Pemerintah Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) TPPO di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Selasa (11/07/23).

Isu TPPO di Provinsi NTB butuh penanganan serius yang melibatkan sinergi semua pihak. Terutama semua lini yang memiliki yang punya daya ungkit tinggi untuk menghapuskan TPPO di NTB. 

Hal itu dingkapkan Sekretaris Daerah Provinsi NTB yang diwakili oleh Asisten I Setda NTB. H. Fathurrahman. 

BACA JUGA: Event di Sirkuit Mandalika Harus Dioptimalkan

Penanganan TPPO di NTB membutuhkan penanganan serius dan sinergi semua pihak,” ucap Fathurrahman. 

Beragam modus

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko, PMK Veronica En’da Wulandari yang hadir dalam rakor itu memaparkan ragam, modus TPPO. 

Di antaranya, perekrutan TPPO secara online, berkedok beasiswa pendidikan, pernikahan, adopsi anak, dan masih banyak lagi. 

Menurut Veronika, di NTB modus TPPO yang masih marak adalah modus PMI menghindari prosedur legal atau unprosedural. 

Para pemangku kepentingan diharapkan lebih menguatkan sinergitas dan kolaborasi untuk melindungi masyarakat dari TPPO. 

BACA JUGA: LIMOFF 2023 Isai, Mimpi Besar Jadi Nyata

“Semoga dengan Rakor ini sinergitas dan kolaborasi para pemangku kepentingan bisa semakin kuat untuk mencegak praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang,” harap Veronika. ***

 




Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Makin Beragam

Saat ini, penggunaan teknologi untuk menjerat korban menjadi salah satu modus baru yang banyak digunakan oleh pelaku TPPO

LombokJournal.com ~ Pemerintah Indonesia memiliki komitmen memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang modusnya makin beragam, melalui kebijakan dan program kegiatan yang dilaksanakan untuk melindungi warga negaranya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengoordinasikan penanganan TPPO bersama dengan Kementerian/Lembaga  lainnya yang tergabung dalam anggota GT PP TPPO.  

BACA JUGA: Internet Harus Aman bagi Perempuan dan Anak-anak

Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Pencegahan dan Penanganan TPPO bagi Kementerian/Lembaga Anggota GT PP TPPO yang diadakan di Depok, Jawa Barat oleh KemenPPPA, pada 7-9 Februari 2023.

“Tujuan utama dari pertemuan ini adalah menegaskan komitmen bersama anggota GT PP TPPO Pusat dalam pencegahan dan penanganan TPPO, “ kata Ratna Susianawati..

Penguatan itu melalui koordinasi dan kerjasama peran masing-masing anggota GT PP TPPO dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Serta menyelaraskan program dan kegiatan sebagai implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO 2020-2024.

“Juga berbagi informasi terkait perkembangan isu, modus, dan praktik baik, serta strategi-strategi dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Ratna dalam sambutannya.

Ratna juga menyampaikan poin-poin penting yang menjadi output dari pertemuan. Yaitu, komitmen sebagai anggota GT PP TPPO dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada 2019- 2022, terdapat 1.545 kasus TPPO dan 1.732 korban TPPO. Pada 2019 terdapat 191 kasus dan 226 korban TPPO, sedang pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban TPPO.

Selanjutnya pada 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO, serta pada periode Januari hingga Oktober 2022 terlapor sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO. Berdasarkan data tersebut, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan dan anak. 

BACA JUGA: Gebyar Peduli Sampah, Sambut Hari Peduli Sampah

Uuntuk menjamin langkah sinergi dan berkesinambungan dalam pencegahan dan penanganan TPPO yang melibatkan Kementerian/Lembaga, sudah disusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 (RAN PPTPPO 2020-2024).

Meskipun masih dalam proses pengundangan, namun pengimplementasian upaya pencegahan dan penanganan TPPO tetap berjalan. ***