Zakat Tak Boleh Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kementerian Agama menegaskan, tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis
MATARAM.LombokJournal.com ~ Zakat adalah instrumen ibadah yang memiliki aturan baku baik secara syariat maupun undang-undang.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar kembali menegaskan prinsip fundamental dalam pengelolaan dana zakat: Dana zakat mutlak tidak boleh dimanfaatkan di luar delapan Asnaf yang telah ditetapkan.
BACA JUGA : Gubernur Iqbal Janji Perbaiki Rumah Seorang Penjual Opak Opak di Lombok Utara
Hal ini berpedoman langsung pada Alqur’an (QS At-Taubah: 60) yang menggariskan bahwa zakat diperuntukkan bagi mereka yang berhak, seperti fakir, miskin, mualaf, dan asnaf lainnya.
BACA JUGA : Ketangguhan Bencana melalui Kolaborasi Semua Pihak
Penyaluran dana zakat di luar ketentuan Asnaf akan menimbulkan persoalan syariat yang sangat serius. Oleh karena itu, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus menjaga agar setiap amanah zakat yang dititipkan umat tetap tersalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik sesuai tuntunan agama.
Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sesuai aturan tersebut, dana zakat mutlak menjadi hak prioritas bagi delapan golongan (Asnaf) penerima zakat (Mustahik).
Mulai dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, hingga Ibnu Sabil.
BACA JUGA : Modus Flexing, Terlihat Mewah Tapi Ternyata Tipuan
Kemenag terus memastikan tata kelola zakat berjalan transparan, berkeadilan, dan tepat sasaran sesuai peruntukannya.dan