Tindak Asusila ayah dan kakek pada Anak dan Cucu Kandung
Persetubuhan atau tindak asusila yang dilakukan ayah dan kakek pada anak dan cucu kandungnya jadi perhatian publik di Maluku
AMBON.LombokJournal.com ~ Tindakan asusila dilakukan oleh ayah dan kakek kandung terhadap 5 (lima) orang anak kandung dan 2 (dua) orang cucu kandungnya..
Peristiwa tindakan asusila yang terjadi di Ambon, Maluku itu berlangsung sejak 2007 dengan anak-anak kandung pelaku sebagai korban, namun baru terungkap pada 2022 lalu.
BACA JUGA: Pelaku Kekerasan Seksual di Maluku Dihukum Seumur Hidup
Terungkapnya perilaku asusila itu saat kedua cucu kandung pelaku turut menjadi korban.
Kasus tindakan asusila ini pun terungkap berkat andil dan keberanian salah satu korban yang melaporkan aksi pelaku ke Polres setempat sehingga atas gerak cepat Aparat Penegak Hukum (APH)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam mengungkapkan itu dalam kunjungan di Ambon, Maluku menemui para penyintas kasus kekerasan seksual di Maluku.
Menteri juga melakukan dialog dengan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dari kelompok minoritas dan daerah terisolasi.
Para penyintas yang berdialog dengan Menteri Bintang Puspayoga, di antaranya 2 (dua) orang anak kandung dan 2 (dua) orang cucu kandung korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh ayah dan kakek kandung.
BACA JUGA: Korban KDRT, Bertengkar Hebat Seorang Suami Bunuh Istri
Dan 1 (satu) orang korban TPKS oleh 6 (enam) pelaku, serta 2 (dua) orang AMPK asal Pulau Buru.
“Salah satu kasus TPKS yang menyita perhatian publik adalah kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakek kandung terhadap 5 (lima) orang anak kandung dan 2 (dua) orang cucu kandungnya,” ujar Menteri BIntang Puspayoga di Maluku, dilansir dari laman kemenpppa.go.id, Selasa (27/06/23).
Ayah dan kakek pelaku TPKS berhasil divonis hukuman penjara seumur hidup
Dialog dengan penyintas korban TPKS dilakukan untuk menggali lebih dalam akan pengalaman dan upaya yang dilakukan penyintas dalam melaporkan tindakan asusila yang dialami.
Serta memberikan dukungan psikososial dan bantuan spesifik perempuan dan anak kepada para penyintas.
BACA JUGA: Anak Korban KDRT, Ibunya Meregang Nyawa
Pada pertemuan tersebut, Menteri PPPA di dampingi oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA. Turut serta mendampingi adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku. ***
Sumber: kemenpppa.go.id