Harus dipastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik
MATARAM.lombokjournal.com –
Penetapan Ramadhan 1442 Hijriah dimulai Selasa 13 April 2021. Itu berdasar Sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Terkait itu, sebelumnya jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di bulan Ramadhan 1442 Hijriah telah diatur pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya juga telah resmi mengatur.
Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran itu mengatur, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30.
BACA JUGA:
- Perpanjangan SIM Bisa Online, Ke Depan Permohonan SIM Baru Juga Bisa Dari Rumah
- Cinta Al Qur’an, Indikator Kedekatan dengan Allah SWT
Untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.
Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadhan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
BACA JUGA:
Pemprov NTB Atur Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan 1442 H di NTB, Masa Pandemi Covid-19
Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB
Rr
