Indeks

Sertifikat CHSE Wajib Bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Lalu Moh Faozal
Simpan Sebagai PDFPrint

Jasa transportasi hingga travel agent serta jasa event organizer belum bisa mendapatkan sertifikat CHSE

MATARAM.lombokjournal.com — 

Syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku usha pariwisata dimasa Pandemi covid-19 yaitu wajib memiliki sertifikat CHSE

Kepala Dinas Pariwista NTB Lalu Moh. Faozal menegaskan itu, hari  Jumat (11/09/20).

“Sertifikat CHSE diperlukan sebagai bahan penguat jasa layanan pariwisata tersebut untuk menguatkan pasarnya dalam menjalankan bisnis pariwisata terlebih dimasa Pandemi Covid-19,” ujar K Lalu Moh. Faozal, di Mataram.

Dinas pariwisata Provinsi NTB mencatat hingga saat ini tercatat sebanyak 128 jasa layanan pariwisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE dari 280 Jumlah layanan jasa pariwisata yang mengajukan sertifikat CHSE.

“Dari jumlah tersebut rata rata yg paling banyak mengajukan sertifikat CHSE terdiri dari restoran, sedangkan jasa transportasi hingga travel agent serta jasa event organizer belum bisa mendapatkan sertifikat CHSE karena belum menyelesaikan standar  SOP,” ungkapnya.

Ditegaskan Faozal, Standar utama CHSE adalah kesiapan SDM dan fasilitas yang mendukung seperti kesiapan dengan pelaksanaan protokol Covid-19. Di antaranya perangkat perangkat seperti alat cek suhu badan, tempat cuci tangan handsanitizer hingga penyemprotan rutin untuk disinfektan

AYA

Exit mobile version