Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular efektif berlaku mulai l 14 September, yang tak menggunakan masker di tempat umum dikenakan sanksi denda
MATARAM.lombokjournal.com – Sat Pol PP Provinsi NTB bersama dengan Pol PP Kota Mataram, serta TNI/Polri sudah gencar melakukan sosialisasi Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, di sejumlah tempat.
“Jumat hari ini kami lakukan sosialisasi bersama TNI, Pol PP Kota Mataram dengan memberikan brosur berisi sanksi bagi masyarakat dan ASN yang tak pakai masker. Sosialisasi kami lakukan di perempatan Kantor Gubernur,” kata Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budi Prayitno, M.Si Jumat (04/09/20).
Tri Budi mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB selalu minta asyarakat NTB tidak bosan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Masker ini sangat efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tanpa kesadaran dan partisipasi seluruh pihak untuk secara bersama sama menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian kehidupan kita saat ini dan ke depan hingga tersedianya vaksin, maka berbagai ikhtiar yang telah kita lakukan selama ini menjadi sia-sia,” terangnya.
Sudah banyak masyarakat di NTB yang menjadi korban Covid-19, kondisi ekonomi juga sangat terdampak. Termasuk kehidupan sosial dan kemasyarakatan, proses pendidikan dan berbagai sendi kehidupan sudah terdampak.
“Mari kita disiplin terapkan protokol kesehatan. Mari selalu pakai masker, senantiasa cuci tangan di air mengalir dengan menggunakan sabun, dan senantiasa menjaga jarak serta menghindari kerumununan. Maskerku melindungi mu – maskermu melindungi ku,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular secara efektif akan ditegakkan mulai tanggal 14 September mendatang, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Sanksi berupa sanksi sosial akan dikenakan pada saat operasi penertiban digelar.
Bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu.
Sedang bagi penyelenggara kegiatan bila tidak mempraktekkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu.
Bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.
HmsNTB