Indeks
Hukum  

Sanksi Tak Pakai Masker Mulai Diberlakukan, Sejak Senin Tanggal 14 September

Wagub Hj. Sitti Rohmi Djalilah bersama Gubernur Dr. Zulkieflimansyah saat memberi arahan pada rapat evaluasi terkait penerapan Covid-19 di Provinsi NTB di ruang rapat Outdoor Kantor Gubernur NTB, Senin (14/09/20) / Foto; HmsNTB
Simpan Sebagai PDFPrint

Hari pertama penegakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim di lapangan telah melakukan tindakan terhadap 120 orang pelanggar

MATARAM.lombokjournal.com — Sejak hari Senin 14 September 2020,                 penegakan sanksi denda atau sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker, mulai diberlakukan di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemberlakuan sanksi itu sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Di saat bersamaan Pemerintah Provinsi NTB juga menargetkan 100 persen maskerisasi untuk masyarakat NTB yang aman dan produktif.

Sehingga kesadaran semua pihak untuk lebih disiplin dan menuruti semua protokol kesehatan benar-benar dapat ditegakkan.

“Insya Allah tagline kita adalah maskerisasi 100 persen untuk NTB aman dan produktif. Artinya, kita tidak hanya mau aman tapi harus produktif dengan 100 persen maskerisasi,” tegas Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah bersama Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.

Hal itu dikatakan saat memberi arahan pada rapat evaluasi terkait penerapan Covid-19 di Provinsi NTB di ruang rapat Outdoor Kantor Gubernur NTB, Senin (14/09/20).

Pada rapat evaluasi yang dipandu oleh Sekda NTB, Drs. H. Lalu. Gita Ariadi tersebut, juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenag NTB, Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemprov NTB.

Wagub menjelaskan, dengan diterapkannya Perda No 7/2020  ini, apresiasi datang silih berganti dari banyak pihak.

Terutama apresiasi Pemerintah Pusat terhadap Perda tersebut sekaligus menjadikan Pemerintah Provinsi NTB sebagai daerah di Indonesia yang pertama mengeluarkan regulasi dalam mempercepat penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

“Tapi tantangan dalam penerapan perdananya, sangat membutuhkan partisipasi semua pihak. Terutama kesadaran masyarakat masih terus didorong. Ini menjadi tantangan ke depan yang dimulai hari ini,” tutur Umi Rohmi, sapaan akrab Wagub.

Stimulus ekonomi tetap jalan

Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H Zulkieflimansyah juga mengingatkan, meskipun pemerintah sedang berjibaku dengan penanganan dan penyebaran Covid-19, namun kebijakam stimulus ekonomi juga harus tetap berjalan. Karena cashback pertumbuhan ekonomi mulai berjalan pada September ini.

“Kita tidak boleh lengah. Jadi betul-betul saya minta tidak main-main. Karena kita tidak bisa berharap dari yang lain, selain dari akselerasi anggaran daerah kita sendiri,” harap Gubernur Zul.

Asisten I Setda Provinsi NTB, Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si melaporkan, pada hari pertama penegakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim di lapangan telah melakukan tindakan terhadap 120 orang pelanggar.

Sebanyak 68 orang pelanggar dari Kota Mataram dan Lombok Barat. Dengan rincian sebagai berikut, 58 orang dari masyarakat umum, 8 orang dari kalangan pelajar dan 2 orang dari ASN. Di antaranya 39 orang yang didenda berupa uang, sementara terdapat 29 orang sisanya dikenai sanksi sosial.

Penegakan Perda di Kabupaten Lombok Utara, terdapat 24 masyarakat yang tidak memakai masker saat dilakukan penertiban.

Tujuh di antaranya dikenai denda uang, sementara 17 orang lainnya dikenai sanksi sosial.

Kemudian penegakan Perda di Kabupaten Lombok Timur, lanjutnya, terdapat 28 orang yang terjaring melanggar.

Sebanyak 14 orang dikenai denda uang dan 14 lainnya dikenai sanksi sosial. Selanjutnya penegakan perda di Kabupaten Bima sebanyak 4 orang pelanggar.

“Untuk penegakan denda maupun sanksi di kabupaten/kota Pulau Sumbawa secara lengkap masih menunggu laporan dari pihak masing-masing,” tutupnya.

HmsNTB

Exit mobile version