Indeks
Umum  

Sampai Agustus 2017, Sedikitnya 137 Kasus TKI Non Prosedural Ditangani BP3TKI.

Simpan Sebagai PDFPrint

TKI bermasalah yang ditangani BP3TKI Mataram tahun ini mencapai 369 kasus.

MATARAM.lombokjournal.com — Maraknya Persoalan kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak ada hentinya. Padahal, pemerintah provinsi sudah membuat layanan terpadu satu pintu (LTSP) yang dihajatkan untuk mencegah terjadinya TKI non prosedural.

Noerman Adhiguna

Data kasus TKI bermasalah yang ditangani BP3TKI hingga bulan Agustus 2017 mencapai 369 kasus. Kepala Bidang Perlindungan BP3TKI Mataram, Noerman Adhiguna menjelaskan, hingga Agustus 2017 tercatat sedikitnya 137 kasus TKI non prosedural ditangani BP3TKI.

“Jumlah itu merupakan jumlah kasus TKI nonprosedural yang kami tangani, baik yang berhasil digagalkan maupun yang tercatat dan bermasalah di negara tujuan,” katanya.

Menurutnya, dalam kurun yang sama jumlah total kasus TKI bermasalah yang ditangani BP3TKI Mataram tahun ini mencapai 369 kasus.

” Tahun ini kita Tangani kasus TKI yang bermasah sebanyak 369 kasus ” tegasnya

Kasus non prosedural merupakan kasus tertinggi 137 kasus, disusul dengan kasus klaim asuransi 64 kasus, PHK sepihak di tempat kerja sebanyak 56 kasus, dan kasus gaji tidak sesuai kontrak 20 kasus.

Sementara dari data penyebarannya tercatat, 171 kasus dengan negara tujuan Malaysia, 124 kasus Arab Saudi, 24 kasus UEA, 9 kasus Qatar, dan 14 kasus Brunei Darusallam.

Dia menambahkan, data kasus tahun 2016 sebanyak 573 kasus. Yang bisa tertangani atau selesai sebanyak 352 kasus, masih proses hingga 2017 sebanyak 221 kasus. Kemudian yang meninggal dunia karena sakit sebanyak 28 kasus dan meninggal dunia akibat kasus sendiri sebanyak 36 orang.

“Kemungkinan untuk tahun 2017 bisa saja meningkat karena data itu sampai bulan Agustus, ” terangnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, H Wildan mengaku selalu mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak menggunakan jalur cepat atau non prosedur. Kalau begitu, namun selalu ada kasus.

“Saya yakin, sebentar lagi akan susah gunakan jalur cepat itu karena, akan ada UU perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI). Dimana, sebelumnya diatur UU perlindungan penempatan tenaga kerja Indonesia,” ujarnya

Dia menegaskan, Dinas bersama instansi lain terus sosialisasi. Bahkan, mempersilahkan, masyarakat berangkat karena hak mereka, namun jangan melalui jalur pintas.

“Saya berharap mudahan lounching LTSP di Loteng dan Lotim bisa untuk berantas calo TKI ilegal, dengan adanya proses diperketat oleh Disnaker Kabupaten,” Pugkasnya

AYA

Exit mobile version