Sebagian besar tidak murni karena tramadol tapi mereka juga pernah mengkonsumsi Napza
MATARAM.lombokjournal.com — Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB juga merupakan rumah sakit yang dirujuk sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.
Namun sejak tahun 2016 lalu, RSJ juga melakukan perawatan terhadap warga masyarakat yang menjadi penyalahguna obat obatan jenis tramadol.
Direktut RSJ Mutiara Sukma NTB, Dr Elly Rosila W,membenarkan, pihaknya juga merawat pasien karena mengkonsumsi obat tramadol.
“Yang kita rawat berdasarkan pengakuan pasien sebagian besar tidak murni karena tramadol tapi mereka juga pernah mengkonsumsi Napza,”ungkapnya yang didampingi Kabag Humas,Lalu Ismu,Kamis (24/05).
Menurutnya, para pasien tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ada yang mendapatkan perawatan berupa rawat jalan dan rawat inap.
Dimana untuk rawat jalan pada tahun 2016 sebanyak 11,tahun 2017 sebanyak 16 dan tahun 2018 sebanyak 11,sedangkan yang mendapatkan rawat inap pada tahun 2016 sebanyak 10,tahun 2017 sebanyak 20 dan tahun 2018 sebanyak 8.
Disebutkann, para pasien yang mendapatkan perawatan karena penyalahgunaan obat tramadol di RSJ mereka dengan usia yang produktif yang berkisar dari usia 18 hingga 41 tahun.
AYA
