Salah satu penyebab progres dan persentase pembangunan rumah bantuan di Kabupaten Lombok Utara masih rendah adalah adanya permainan dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum Pokmas, aplikator dan fasilitator.
MATARAM.lombokjournal.com –– Percepatan penanganan pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa, terus dikejar pemerintah Provinsi Nusa Tenggara.
Kini Pembangunan fisik rumah warga yang telah selesai 100 persen dibangun, dan siap dihuni warga sebanyak sebanyak 47.954 unit rumah di seluruh kabupaten/ kota.
Terdiri dari rumah rusak berat 11.230 unit, rumah kategori rusak sedang 8.004 unit, dan rumah kategori rusak ringan sebanyak 28.720 unit .
Kepala BPBD NTB, H.Ahsanul Khalik, MH di Mataram, Jum’at (28/06) 2019 mengungkapkan, keseluruhan rumah yang telah selesai dibangun, ditambah yang sedang dikerjakan/hampir rampung berjumlah 119,768 rumah (53.78 persen).
Total rumah terdampak gempa sebanyak 222.564 unit. Meliputi rumah rusak berat
sebanyak 75.138, rusak rusak sedang sebanyak 33.373 dan rumah rusak ringan sebanyak 114.055 unit.
Ia menjelaskan, Rumah yang kini sedang dalam proses pengerjaan sebanyak 72.986 unit. Terdiri dari rumah kategori Rusak berat (RB) 21.924 unit, Rumah kategori rusak sedang (RS) sebanyak 15.706 unit dan kategori rusak ringan (RR) 35.356 unit.
Mantan Kadis Sosial ini juga mengungkapkan, kendala yang terjadi di lapangan sejauh ini, terus diminimalisir dengan melakukan pendampingan oleh kurang lebih 7000 personil fasilitator yang terdiri dari relawan, TNI/ POlri dan dari pemerintah daerah sendiri.
Jumlah Kelompok masyarakat (POKMAS) yang Telah terbentuk mencapai 8.988 Pokmas (165.297 KK). Terdiri dari Pokmas rumah rusak berat: 4.957 Pokmas (62.578 KK), Rumah rusak sedang 1.087 Pokmas (23.015 KK) dan Pokmas untuk rumah rusak ringan sebanyak 2.944 Pokmas (79.704 KK).
Diterangkannya, untuk mempercepat proses pembangunan fisik dan penyerapan dana, Gubernur NTB, Dr.H.Zulkieflimansyah menugaskan pihaknya untuk menerapkan prosedur pencairan dan administrasi pelaporan yang simpel namun tetap transparan dan akuntable.
Sehingga tidak berbelit-belit dan menyulitkan warga, terangnya.
Demikian pula setelah dilakukan pendataan dan cross check yang melibatkan seluruh stakeholder, warga diberi kebebasan untuk menentukan sendiri rumah tahan gempa jenis apa yang akan dibangunnya.
Prosesnya dimulai dari pemenuhan kelengkapan administrasi, ditambah RAB, kemudian persetujuan BPBD dan Dinas Perkim dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi oleh Bank BRI sebelum pencairan.
Sedangkan kepada Aplikator, juga harus dilengkapi pakta integritas dengan melibatkan lembaga pengembangan jasa konstruksi.
Sementara itu rekapitulasi transfer dana bantuan ke masyarakat (per 26/06), berdasarkan data kabupaten/kota dan Bank BRI sebagai bank penerima/penyalur untuk rumah rusak yang terverifikasi sebanyak 222,564 unit.
Dana bantuan yang di berikan dari pemerintah untuk rehab rekon ini sebesar Rp.5,11 Triliun lebih.Dari jumlah tersebut, yang telah di salukan ke masyarakat sebesar Rp.4,9 Triliun lebih, dan dana yang masih di rekening masyarakat sebesar Rp.1,08 Triliun lebih.
Sementara dana yang sudah ditransfer ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) mencapai Rp.3.8 triliun lebih.
Beberapa temuan kendala di lapangan seperti anomalI data penerima dana maupun indikasi penyelewengan di beberapa kabupaten/ kota, menurut Ahsanul, kini telah mulai diusut kepolisian, jaksa dan Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penyaluran dan penggunaan dana bantuan dimaksud. Ditambahkannya,
upaya penelusuran dilakukan dengan membuat tim khusus untuk membantu termasuk dalam hal pengawasan.
Khalik menduga, salah satu penyebab progres dan persentase pembangunan rumah bantuan di Kabupaten Lombok Utara masih rendah adalah adanya permainan dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum Pokmas, aplikator dan fasilitator.
“Pembangunan RTG (Rumah Tahan Gempa) bukan terkendala teknis, tapi adanya dugaan permainan di lapangan dan itu sedang kita telusuri untuk ditindak tegas,” katanya.
Dari capaian pembangunan fisik yang telah selesai sesuai rilis tanggal 26 Juni, kabupaten Lombok Utara terendah dalam persentase sebesar 6 persen. Dan progress tertinggi, dicapai Lombok Barat dengan 36 persen, pungkasnya. –
AYA/kominfotik ntb