Indeks

Rakor KPID, Mensinergikan Lembaga Radio Dan TV Dengan Pemerintah

Pembukaan Rakor KPID
Simpan Sebagai PDFPrint

Media radio, tv atau lembaga penyiaran lainnya, bisa disusun strategi agar bisa mengantasipasi jika memang berita yang tidak jelas sumbernya

MATARAM.lombokjournal.com –  Rakor Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) NTB bertema “Menyatukan langkah mewujudkan penyiaran sehat untuk NTB Gemilang”, berlangsung di Pendopo Gubernur NTB Kamis (04/10),

Dalam rakor itu difokuskan membahas permasalahan yang dihadapi KPID dengan lembaga penyiaran yang ada di NTB, yakni media Radio Dan Televisi.

Selain itu, juga dimaksutkan menyatukan visi dn misi dari lembaga penyiaran dengan KPID, serta bagaimana agar lembaga penyiaran bis memberikan informasi yang tidak melanggar aturan..

Ketua KPID NTB, Yusron Hadi menjelaskan, di NTB terdapat 67 lembaga Penyiaran. Jumlah itu terdiri   dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebanyak 6,  Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) sebanyak 13, Lembaga penyiaran Publik (LPP) Sebanyak 2, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS ) Radio sebanyak 36,Lembaga Penyiaran Komunitas ( LPK )sebanyak 6, serta Lembaga Penyiaran Berlangann (LPB) berjumlah 1.

Sekertaris Daerah (Sekda ) NTB, Rosiady Sayuti saat membuka rakor menyatakan menyambut baik kegiatan Rakor

“Saya menyambut positif kegiatan rapat koordinasi ini,  karena keberadaan meraka (KPID ) sangat starategis jika dikaitkan dengan pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, lembaga radio dan  televisi  harus bisa bersinergi dengan pemerintah supaya  apa yg ada di pemerintah  bisa disampaikan atau dikomunikasikan  dengan baik.

“Catatan untuk para lembaga penyiaran, yang paling penting adalah sinergitas apalagi sekarang  banyak berita yg bersifat hoax,” katanya

Melalui media radio, tv atau lembaga penyiaran lainnya, bisa disusun strategi agar bisa mengantasipasi jika memang berita yang tidak jelas sumbernya..

AYA

Exit mobile version