Indeks

Pilpres, Putusan MK Tekait Sengketa Tertunda Hingga Lebaran

KPU RI dapat menetapkan hasil pemilu pemilihan presiden (Pilpres) sebelum tanggal 20 Maret

Juru Bucara bicara MK mengatakan menjelaskan terkait sengketa PILPRES
Juru Bicara MK, Fajar Laksono ,"Putusan mengenai sengketa Pilpres 2024 kemungkinan akan diselesaikan sekitar perayaan Idul Fitri.|" / fOTO : ist

Sejumlah pejabat MK mendiskusikan simulasi penyelesaian sengketa pemilihan presiden (pilpres) dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Juru Bicara, Fajar Laksono menyampaikan perkiraan, putusan mengenai sengketa Pilpres 2024 kemungkinan akan diselesaikan sekitar perayaan Idul Fitri. 

BACA JUGA : Caleg Pendatang Baru Caleg Dapil Lombok Melenggang ke Senayan

Fajar Laksono

Pernyataan terkait sengketa ini muncul setelah sejumlah pejabat MK melakukan diskusi simulasi penyelesaian sengketa pemilihan presiden (pilpres) dengan KPU RI di Jakrta Senin (26/02/24).

Berdasarkan perhitungan tanggal 20 Maret 2024 sebagai pengumuman hasil Pilpres 2024 oleh KPU RI, permohonan sengketa dapat diajukan dalam waktu 3 hari kerja, yaitu tanggal 20, 21, dan 22 Maret. 

Setelah registrasi, MK memiliki kewajiban memutuskan sengketa dalam 14 hari kerja, namun hari libur tidak dihitung. Karena itu, kemungkinan ada jeda selama libur Lebaran dan sebagainya.

BACA JUGA : Koperasi PKK Cahaya Abadi Adakan Rapat Anggota Tahunan

Fajar, juru bicara MK, menyatakan bahwa jika KPU RI dapat menetapkan hasil pemilu sebelum tanggal 20 Maret. MK bisa menyelesaikan putusan pilpres sebelum Lebaran. 

Pembahasan simulasi dan gambaran linimasa penyelesaian sengketa pilpres antara MK dan KPU dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terarah.

Meskipun proses rekapitulasi suara masih berlangsung, MK perlu menyiapkan rencana terkait waktu pengumuman hasil pemilu dari KPU. 

Setelah pengumuman tersebut, MK akan mulai menerima pengajuan permohonan sengketa, dan hal ini menjadi awal dari proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi. 

BACA JUGA : MotoGP dan ARRC 2024, Peluncuran Jual Tiket di Jakarta

Harus diingat, MK memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sengketa tersebut. Itu sudah  sesuai dengan regulasi yang berlaku. ***

 

Exit mobile version