Indeks

Pertemuan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemda KLU Dibuka Bupati Najmul

Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar, SH, sebelum membuka acara percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di KLU, di Aula Kantor Bupati, Jum’at (22/11) 2019 (Foto; sta/humaspro)
Simpan Sebagai PDFPrint

Dulu masyarakat KLU untuk mengurus KK, KTP, dan Akte Kelahiran, butuh waktu hingga 6 bulan. Tapi sekarang bisa didapatkan hanya dalam waktu satu jam

TANJUNG.lombokjournal.com — Untuk percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di KLU, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (Pemkab KLU) melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda KLU menggelar pertemuan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi, di Aula Kantor Bupati, Jum’at (22/11) 2019.

Bupati H Najmul Akhyar

Kegiatan yang juga diikuti seluruh Camat lingkup Pemda KLU ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Budi Utomo, SIP, MS, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kemendagri dan Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Hatni, SE dari Kemen PANRB Republik Indonesia.

Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH sebelum membuka acara mengatakan, mengatakan acara itu untuk melaksanakan visi misi keempat Pemda KLU, yaitu percepatan reformasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik terutama kondisi pascabencana.

Menurut Najmul, reformasi birokrasi menjadi program paling utama dalam melaksanakan amanah di Lombok Utara, dan merupakan kunci utama kesuksesan dalam menjalani amanah yang diemban pihaknya.

“Saya selalu menyampaikan bahwa Kepala OPD ini adalah pemegang amanah bukan sebagai pejabat,” tegasnya.

Dikatakannya,  walaupun itu hanya kata-kata ketika kita merasa diri adalah pejabat maka kita akan minta dilayani oleh anak buah kita. Jika kita merasa diri adalah pemegang amanah, maka kita adalah pelayan masyarakat.

“Kami sejak awal sudah berkomitmen dengan satu konsep yaitu PIN (percepatan inovasi dan nilai tambah). Konsep inilah yang kami gunakan untuk mengukur semua hal yang diusulkan sebagai program kerja di dinas-dinas yang ada. Ini adalah semangat awal yang kita bangun selama ini yaitu percepatan,” jelas bupati.

Orang nomor satu di KLU ini mencontohkan, dulu masyarakat KLU untuk mengurus KK, KTP, dan Akte Kelahiran, butuh waktu hingga 6 bulan. Tapi sekarang bisa didapatkan hanya dalam waktu satu jam.

Di dalam percepatan itu, juga ada inovasi yaitu menempatkan print out di rumah sakit untuk melayani masyarakat, sehingga akte kelahiran langsung bisa dibawa pulang oleh pasien. Di Inspektorat pun dilakukan hal yang sama.

“Kita harus berpikir out ot the box, selama itu tidak kita langgar kenapa tidak kita lakukan. Satu nilai kita yang warna orange adalah tingkat kepatuhan kita untuk kepentingan bersama. Contohnya, penyusunan APBD ketika kita menyampaikan usulan ke dewan ini kadang-kadang kita menagih berkali-kali,” tutup Bupati Najmul.

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Asisten Bidang Administrasi Umum Setda KLU, Ir. H. Melta dalam laporannya mengatakan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Peraturan Presiden RI nomor 81 tahun 2010, Peraturan Menteri PAN RB nomor 14 Tahun 2019, Permendagri nomor 235 Tahun 2018 dan SK Bupati Lombok Utara nomor 58/11/ortala/2019.

Dijelaskannya, percepatan reformasi birokrasi dan percepatan kualitas pendayagunaan pelayanan publik merupakan misi ke-4 RPJMD Kabupten Lombok Utara tahun 2016 /2021.

Diharapkan, misi tersebut dapat terwujud dengan maksud membangun komitmen dalam rangka reformasi birokrasi secara menyeluruh dan konsisten. Sehingga indeks reformasi bisa meningkat sesuai hasil evaluasi tim internal inspektorat KLU.

  1. Melta menuturkan, nilai indeks reformasi birokrasi KLU yaitu 44,15 persen.

Pemaparan materi oleh Hatni, SE dengan topik Arah Kebijakan Reformasi Birokrasi, dilanjutkan oleh Dr. Budi Utomo, SIP, MS yaitu Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah (PPRB) KLU.

sta/humaspro

Exit mobile version