Indeks

Pertahankan Kearifan lokal, Bupati KLU Perintahkan Buat Perda Pengakuan Masyarakat Adat

BUPATI NAJMUL DAN MASYARAKAT ADAT; agar ada perlindungan hukum masyarakat adat setempat
Simpan Sebagai PDFPrint

LOMBOK UTARA – lombokjournal.com

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat diminta segera dibuat dan disampaikan ke badan legislasi DPRD Lombok Utara agar bisa dibahas secepatnya.

Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, MH memerintahkan kepada  SKPD terkait, saat menjawab dalam dialog bersama tokoh adat Bayan pada acara Dialog Kedaerahan dengan tema ‘Perlindungan Hutan Adat dan Pengakuan Masyarakat Adat’ bertempat di Hotel Mina Tanjung, Jum’at (2/9).

Menurut Najmul, perda itu penting karena itu pemda harus mengakui, Lombok Utara punya kekayaan budaya cukup beragam dan unik, yang membuat daerah Tioq Tata Tunaq berbeda dengan daerah lainnya di NTB.

Salah satu yang mencolok adalah pranata adat asli (orisinil). “Kita mengakui keberadaan masyarakat adat masih ada hingga kini.  Terkait ini, ada beberapa hal yang harus menjadi konsep misalnya apa indikator masyarakat adat, adanya nilai budaya komunitas dan pranata adat yang masih hidup, dan sebagainya,” tutur Najmul.

Di Lombok Utara pengaruh adat tidak bisa hilang begitu saja. Bahkan, telah jadi prinsip penerapan adat bernilaikan agama, cara masyarakat melakukan prosesi adat adalah cara orang-orang tua melakukan prosesi agama, yakni  nilai adat yang dibarengi dengan nilai agama.

Artinya kalau mengakui diri anak adat maka taat menjalankan perintah agama. “Jangan adat disebut simbol dari pada agama, itu keliru,” terangnya.

Menyikapi pentingnya perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lombok Utara, Bupati najmul yang juga Ketua Apkasi Regional Bali Nusra ini minta tiap desa membentuk Majelis Krama Desa. Tugasnya mengawal dan memastikan sinergi 3 poros sentral untuk bersatu yaitu tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemerintahan, atau sering dikenal Wet, wilayah sedangkan telu adalah 3 kekuasaan (toda, toga, tokoh Pemerintah).

Bila 3 tokoh tersebut aktif di semua desa, maka apa pun persoalan di masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh majelis krama desa di masing-masing desa.

Hutan masyarakat adat lebih bagus dan lebih aman jika dikelola oleh masyarakat adat dibandingkan hutan pengelolaannya diserahkan oleh pihak yang bukan masyarakat adat. Nilai kearifan lokal masih ada dan itu seperti adanya penyediaan padi bulu. “Orang tua dulu mengajarkan kita, istilah menjaga ketahanan pangan dengan nilai kearipan lokal,” kata Najmul. Pemda KLU sepakat untuk mendorong kearipan lokal.

Ada temberasan, ada monjeng ada samba. Nilai-nilai kearipan lokal ini bisa berlaku di Bayan dan ketahanan pangan pun hingga kini ada di Bayan. Sehingga yang paling tinggi kualitas beras padi bulu yaitu menyediakan pangan khusus saat pascakelik.

Keberadaan Masyarakat Adat

Dalam kesempatan sama, Koordinaor Somasi NTB Supriadi SH, menyampaikan bahwa agenda 18 bulan yang lalu Somasi bersama kader inklusi telah mereview Perdes Perlindungan Hutan Adat. Hasil dari proses itu adalah pentingnya ada Perda Pengakuan Masyarakat Adadi Lombok Utara.

Dialog budaya itu dihadiri 60 orang dari 6 desa di Kecamatan Bayan, terdiri dari Desa Senaru, Karang Bajo, Bayan, Anyar, Sukadana dan Loloan. Tujuan dari dialog ini agar ada perlindungan hukum masyarakat adat setempat.

Hasil penelitian keberadaan masyarakat hukum adat adat di Lombok Barat, yang dilakukan yayasan Koslata, tahun 2006, keberadaan masyarakat adat di Lombok Barat masih ada (kelembagaan adat, persekutuan masyarakat hukum adat, batas wilayah hukum adat dan pranata adat). Masyarakat adat memiliki tanah ulayat yang dikelola lembaga adat baik berupa tanah (gontoran paer) maupun hutan adat (pawang).

Tim Peneliti Pengkaji Keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang dibentuk melalui SK Bupati Lombok Barat Nomor: 347/17/Koslata/2005, merekomendasikan pemerintah daerah perlu memberi pengakuan yuridis berupa Peraturan Daerah yang memberi pengakuan hak kelola masyarakat adat terhadap hak ulayat, terutama hutan adat,  sebab masyarakat hukum adat teruji melakukan perlindungan dan penjagaan lingkungan hidup dengan baik hingga saat ini.

Aset masyarakat hukum adat baik tanah ulayat dan pecatu semakin berkurang jika tidak segera dilindungi oleh aturan formal. Pengkajian Tim Peneliti menyimp[ulkan, revitalisasi nilai luhur budaya dan kearifan lokal dalam bentuk lembaga dan pranata lokal (awiq-awiq) hanya akan terjadi kalau masyarakat hukum adat yang menjadi sumber, pemangku dan pemelihara kearifan lokal diakui sebagai subyek hukum.

djn

 

Exit mobile version