Indikasi adanya selisih harga diharapkan jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang berniat korupsi
MATARAM.lombokjournal.cpm — Kepala kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Baratm Nanang Sigit mengingatkan tidak boleh ada permainan harga dalam pengadaan barang dan jasa pada program Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap kedua yang sedang berjalan.
“Harga barang yang dibeli dari Industri Kecil Menengah atau IKM seharusnya wajar atau mengikuti harga normal,” ujar Nanang Sigit usai kunjungan Kapolda NTB di Kantor Kejati Mataram, Rabu (10/06/20).
Nanang menjelaskan, pada proses pengadaan paket sembako ini pihaknya masih sebatas pencegahan dengan mengedepankan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk pengawasan dan Intelijen pengamanan distribusi .
“Meski sejauh ini belum ada proses hukum tentang permasalahan tersebut namun ia telah mendapat laporan adanya indikasi selisih harga pengadaan barang pada paket sembako , yaitu minyak goreng dan masker karena Harga jauh lebih tinggi dibanding harga pabrikan,” tegasnya
Lebih lanjut Kejai NTB mengingatkan, indikasi adanya selisih harga diharapkan jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang berniat korupsi.
Sebab pengadaan JPS Gemilang tahap pertama dan kedua dihajatkan untuk menghidupkan IKM maupun UKM lokal yang menyasar 105.000 KK terdampak Covid19 dengan total anggaran 26 miliar rupiah.
AYA