Butuh kesadaran dari para pihak atau pemangku agar perda itu bisa diimplementasikan
MATARAM.lombokjournal.com — Meski sudah ada Perda Kawasan tanpa rokok, hingga saat ini belum terlihat diaplikasikan secara maksimal.
Bahkan, meski sudah diberlakukan kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB sejak bulan November, hingga saat ini belum diaplikasikan maksimal.
“Perda Kawasan tanpa rokok, di lapangan belum diaplikasikan secara maksimal. Itu karena membutuhkan komitmen dari semua stakeholder,” ujar Wakil Gubernur NTB Hj.Sitti Rohmi Djalillah Jumat (15/3).
Ia menjelaskan jika Perda itu sudah diketok atau disahkan bukan berarti diketok terus teraplikasi langsung di lapangan.
“PR kita diamana kalau perda sudah diketok, tehnisnya betul-betul diaplikasikan, Nah itu tugas pemerintah provinsi kabupatrn/kota, dan stakholder terkait juga harys bersinergi jika perda itu mau dilaksanakan,” terangnya.
Rohmi menekankan, butuh kesadaran dari para pihak atau pemangku agar perda itu bisa diimplementasikan,
“Gak bisa bilang butuh waktu sebulan dua bulan, tapi yang terpenting bagaiman setiap stakeholder bisa memanfaatnkan perannya dengan baik,” katanya..
Dikatakannya, kenapa begitu keras jika di lingkungan Kantor Gubernur (Pemprov) harus steril dari asap rokok karenA dirinya sayang dengan pegawai/ASN.
“Karena saya sayang dengqn lingkup Pemprov itu jangan sampai gak sadar dengan kesehatan, janganlah mengganggap rokok itu sebagai kesenangan pribadi karena efeknya banyak sekali, merokok didepan perokok pasif kan bahaya,” tegasnua
Menurutnya, itu semua kembali lagi bagaimana membuat itu sebagi kesadaran pribadi. Ini semua kebutuhan pemerintah harus saling menjaga, di pemprov sudah ketat.
“Step by step perlu ketegasan dan komitmen pemangku kebijakannya jika ingin perda yang sudah dibuat itu dilaksanakan,” kata Hj Rohmi.
AYA
