Indeks

Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan; Kelas 1, 2 dan 3

Peserta BPJS kesehatan kelas 1 bisa naik ke ruang VIP lokal atas keinginan pribadi. Namun harus membayar selisih biaya tambahan (biaya PIV-biaya kelas 1 yang ditanggung BPJS Kesehatan), selisihnya harus ditanggung atau dibayar oleh pribadi (Foto: IST)
Simpan Sebagai PDFPrint

Tidak ada perbedaan antara kelas I, kelas II, kelas III ketika pasien melakukan rawat jalan, namun ketika rawat inap, maka pelayanan perawatan pasien disesuaikan dengan kelas BPJS

lombokjournal.com —

Yang hendak melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, dua hal yang harus ditentukan.  Pertama, menentukan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama; puskesmas/poliklinik/dokter pribadi. Tentang ini, dianjurkan pilih lokasi poliklinik atau puskesmas yang paling dekat dengan kediaman yang bersangkutan.

Kedua, memilih kelas BPJS, khusus untuk kelas BPJS, ada 3 kategori kelas BPJS yang bisa anda pilih, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Kedua point di atas harus dipertimbangkan dengan baik.  Secara khusus,  terutama ketika memilih kelas BPJS Kesehatan, harus disesuaikan dengan kemampuan finansial.  Menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dibebani iuran bulanan yang besar kecilnya disesuaikan dengan ‘kelas BPJS’ yang dipilih. Tentu saja, kelas I iuran bulanannya lebih mahal, diikuti oleh kelas II dan kelas III.

Iuran BPJS sifatnya wajib dan harus terus menerus dibayar selama anda menjadi peserta.Jika satu satu  saja tidak anda bayar, kepesertaan BPJS anda akan dinonaktifkan. Konsekwensinya pada layanan kesehatan yang terhenti, sampai diaktifkan kembali kepesertaannya.

Tidak ada perbedaan anatara kelas I, kelas II, kelas III ketika pasien melakukan rawat jalan, namun ketika pasien di rawat inap, maka pelayanan perawatan akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil oleh pasien yang bersangkutan.

Berikut perbedaan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 pasien BPJS:

  1. Iuran Bulanan

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dilihat dari besar kecilnya iuran bulanan yang harus dibayar

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS resmi mengalami kenaikan.

Untuk Iuran Peserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah  (PBPU) adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (update: khusus kelas 3 kenaikan dibatalkan jadi tetap besarnya Rp. 25.500 sesuai diterbitkannya pp nomor 28 tahun 2016 revisi ketiga atas pp no 12 tahun 2013).

Sedangkan untuk peserta PJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, sebagai berikut;  Iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.

  1. Fasilitas Rawat Inap

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada fsilitas kamar perawatan ketika pasien harus di rawat inap.

  • Peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1, biasanya ruangan rawat inap dengan 2 sampai 4 kamar tidur.
  • Peserta BPJS kesehatan kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2, ruangan rawat inap yang terdiri dari 3 sampai 5 bed di setiap ruangan.
  • Sedangkan untuk Peserta BPJS kesehatan kelas 3, akan mendapatkan faslitas kamar rawat inap kelas 3, pada umumnya akan memiliki bed dari 4 sampai 6 bed tiap kamar.

kelas BPJS Kesehatan yang memiliki fasilitas ruangan rawat inap paling baik adalah kelas 1, dengan minimal 2 kamar atau ada juga yang 4 bed di setiap ruangan, seperti di RSCM karena memang kelas 1 umumnya memiliki jumlah bed 2 sampai 4 bed di setiap ruangan tergantung rumah sakit. yang memiliki 1 bed di ruangan hanyalah untuk kelas VIP.

  1. Tarif INA – CBGS

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada Tarif INA-CBGS. INA-CBG merupakan singkatan dari Indonesia Case Base Groups, sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem “paket”, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Misalnya, pasien menderita demam berdarah. Sistem INA-CBG sudah “menghitung” layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai dinyatakan sembuh.

Klaim tarif untuk biaya perawatan atas penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pada umumnya kelas 1 biaya klaim lebih mahal jika dibandingkan dengan kelas 2, dan kelas 3 adalah yang paling murah.

Berdasarkan Permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, perbedaan tarif terletak pada tarif ruangan rawat inap saja. Untuk obat tidak ada perbedaan.

Ini akan berpengaruh pada pasien yang naik kelas perawatan atas permintaan sendiri (APS), maka pasien akan dikenakan selisih biaya tambahan, dengan perhitungan tarif INA-CBGS kelas perawatan yang diambil dikurangi tarif INA-CBGS kelas perawatan haknya.

4.  Biaya Tambahan Naik kelas Perawatan

  • Peserta BPJS kesehatan kelas 1 bisa naik ke ruang VIP lokal atas keinginan pribadi. Namun harus membayar selisih biaya tambahan (biaya PIV-biaya kelas 1 yang ditanggung BPJS Kesehatan), selisihnya harus ditanggung atau dibayar oleh pribadi. Hati-hati, biaya naik kelas VIP bisa membengkak.
  • Peserta BPJS Kesehatan kelas 2, bisa naik kelas menjadi kelas 1 atau kelas VIP atas keinginan pribadi.  Namun harus membayar selisih biaya oleh pribadi, jika naik ke kelas I maka (biaya kelas I – biaya kelas 2 yang ditanggung BPJS) selisihnya harus ditanggung oleh pribadi. Begitu juga jika naik kelas VIP.
  • Peserta BPJS Kesehatan kelas 3, tidak bisa naik kelas menjadi kelas 2 atau kelas lainnya kecuali ada kondisi-kondisi tertentu,  misalnya karena ruangan kelas 3 penuh maka bisa dipertimbangkan untuk naik kelas.

Rizqia Khoirunisa

(Sumber: Pasien BPJS)

 

Exit mobile version