Tersangka mengaku jadi pengedar sabu-sabu baru tiga bulan, menurut polisi yang bersangkutan adalah pemain lama
MATARAM.lombokjoournal.com – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB di kawasan Labuan Haji, Lombok Timur. “Pada saat ditangkap, tersangka tidak melakukan pesta sabu, tapi pelaku mengaku memakai sabu dua hari sebelumnya,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP AA Gede Agung, Rabu (23/8).
Penangkapan terhadap tersangka berinisial JM (41) terjadi hari Sabtu (12/8) pukul 16.00 Wita, di kediamannya di Dusun Mandar Labuan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima pihaknya, adanya transaksi dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Dengan informasi tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penggrebekan di kediaman tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana Narkotika.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu bungkus sabu seberat 4.19 gram, pipet kaca, satu buah dompet, satu jarum sumbu dan satu buah HP.
Meski tersangka mengaku dirinya baru mengedarkan barang haram tersebut selama tiga bulan, namun dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, yang bersangkutan sudah lama menjajakan barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
AYA