Indeks

Penetapan Kantong Plastik Berbayar, Mulai Diberlakukan Ritel Modern

Salah satu pegawai Alfamart di Mataram (Foto; AYA/Lombok Journal)
Simpan Sebagai PDFPrint

Di Bali sudah memiliki peraturan daerah yang menetapkan kebijkan plastik tidak gratis tersebut, sedangkan di NTB tinggal menunggu penyesuaian saja

MATARAM.lombokjournal.com —  Penetapan kebijakan kantong plastik berbayar yang beberapa waktu lalu ditetapkan oleh Asosiasi Perusahan Ritel Indonesia (APRINDO), mulai diberlakukan untuk ritel-ritel modern di seluruh Indonesia.

Termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa ritel telah menetapkan kebijakan tersebut.

Salah satunya ritel modern Alfamart, telah menetapkan kebijakan plastik berbayar, satu kantong plastik seharga Rp 200.

Selain itu, pihak Alfamart  juga menyediakan plastik yang dapat digunakan berulang-ulang kali. Kebijakan ini sebagai langkah mengurangi sampah plastik.

“Sudah dari kemarin ditetapkan, kita juga ada plastik yang bisa dipakai ulang harganya Rp 3 ribu,” ujar Lia salah satu pegawai Alfamart di Mataram Senin (04/03)

Tak hanya itu saja, pelanggannya pun diperbolehkan membawa kantong plastik sendiri dan untuk kebijakan ini pun, tidak semua pelanggannya harus membayar.

Pihaknya memiliki aplikasi untuk memberikan mendiskon pada plastik berbayar. Mengingat belum semua masyarakat mengetahui kebijakan tersebut.

“Kita ada aplikasinya untuk diskon plastiknya, jadi tidak dibayar,” ujarnya.

Namun kebijakan tersebut belum diberlakukan oleh semua ritel modern. Mengingat perlunya sosialisi yang dilakukan, sehingga masyarakat mengetahui kebijakan tersebut telah diberlakukan, baik itu di ritel modern maupun di pasar rakyat.

Meskipun sebelumnya, kebijakan kantong plastik berbayar ini telah diberlakukan oleh salah satu ritel modern.

“Kalau untuk disini dulu pernah ada plastik berbayar yang Rp 200 itu, tahun 2017. Cuma karena pelanggannya protes jadinya berhenti,” ungkap Yuli salah satu pegawai Indomaret.

Menurutnya, dari kebijakan tersebut sejumlah pelanggan mengeluhkan. Karena harus membayar kantong plastiknya, kendati hal tersebut dirasa cukup memberatkan.

Untuk saat ini, dari pihaknya belum memberlakukan kembali kebijakan tersebut.

“Sekarang sih belum, tetapi tidak tau nantinya bakalan ada lagi atau tidak,” katanya.

Sementara itu Ketua APRINDO Provinsi NTB Abdul Aziz mengatakan, kebijakan ini merupakan dari APRINDO pusat.

Sebelumnya ini merupakan himbauan dari pihak Kemenetrian Lingkungan dan Kehutanan, bahkan telah dberilakukan sejak 2016 lalu. Aprindo sendiri menginginkan tidak hanya sebatas himbauan saja, tetapi dapat diterapkan.

“Tapi yang kita mau jangan hanya himbauan saja, tetapi dilaksanakan. Lahirnya kesempatan yang menguntungkan bagi semua pihak di antaranya bagi konsumen, produsen plastik, pemerintah melalui PPN dan lingkungan,” ungkapnya.

Dikatakannya semua pihak dapat mendukung hal tersebut, kendati ini merupakan salah satu gerakan untuk mengurangi sampah plastik yang selama ini disepelekan oleh masyarakat.

Karena setiap belanja di ritel modern maupun pasar didapatkan secara gratis, untuk itu perlunya kesadaran masyarakat pentingnya menjaga lingkungan.

“Konsumen tidak menyepelekan lagi, selain itu perlunya sosialisasi edukasi kita ke masyarakat, masyarkat harus menyambut baik karena ini menjadi kepentingan untuk semuanya,” terangnya.

Menurutnya, memang belum efektif kebijakan tersebut. Meskipun telah ditetapkan sejak per tanggal 1 Maret kemarin.

Bahkan di Bali sudah memiliki peraturan daerah yang menetapkan kebijkan plastik tidak gratis tersebut, sedangkan untuk di NTB tinggal menunggu penyesuaian saja.

“Tinggal sekarang di NTB ini tinggal tunggu penyesuaian, jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

AYA

Exit mobile version