Indeks

Pemerkosaan Siswi Dilakukan Kepala Madrasah di Toraja

Pelakunya harus diberikan hukuman seberat-beratnya  

Simpan Sebagai PDFPrint

KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus mengawal proses hukum kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Madrasah itu

LombokJournal.com ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Madrasah di Toraja (42) kepada anak muridnya yang berusia 15 tahun. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan pendidik seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan kepada anak muridnya. Jika peran itu disalah gunakan, maka pelakunya harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual, Anda Perlu Memahaminya

Nahar

“Kami menyayangkan terjadinya kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Madrasah di Toraja kepada korban anak yang berstatus sebagai murid di madrasah tersebut,” kata Nahar melalui siaran pers KemenPPPA, Selasa (14/02/23).

Dikatakan, KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pada Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.

Nahar menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Tana Toraja, korban telah mendapatkan pendampingan. 

Selain itu P2TP2A Kabupaten Tana Toraja juga melakukan pendampingan ke Unit PPA Polres Tana Toraja dalam pemrosesan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pelaksanaan visum serta pendampingan untuk memastikan kondisi kejiwaan korban.

Saat ini tersangka telah diamankan dan berada pada tahap penyidikan. 

Jika terbukti melakukan pemerkosaan, Nahar mendorong pemberatan hukuman pidana penjara 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok karena pelakunya adalah seorang pendidik. 

Dengan demikian, sesuai Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelakunya dapat dikenai sanksi pidana 20 tahun penjara.

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan Tim SAPA 129, kasus tersebut terungkap pasca ayah korban mencari keberadaan anaknya yang belum pulang dari sekolah. 

Salah satu saksi yang sempat diberi tahu oleh pelaku kemudian menunjukkan keberadaan korban yang berada di dalam ruang kantor sekolah. 

Keesokan harinya, korban menceritakan tindak pemerkosaan yang dialaminya dan ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dari pihak kepolisian dalam melaksanakan proses hukum bagi tersangka. Kami juga mengapresi peran orang tua korban yang sudah berani melaporkan kasus sehingga pelaku dapat diproses secara hukum dan kejadian tersebut tidak akan terulang,” ungkap Nahar.

Nahar mendorong kepada orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap situasi lingkungan pendidikan tempat anak bersekolah. 

BACA JUGA: Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Makin Beragam

Selain itu, diharapkan orang tua dapat menjalin komunikasi yang baik dengan anak, agar anak bisa membuka diri dan berani bercerita apabila mengalami kejadian tidak menyenangkan.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melapor ke pihak berwajib atau melalui SAPA 129 KemenPPPA pada hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129. 

Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.***

 

 

Exit mobile version