Meskipun ada syarat lain, yang paling utama sekali diatur dalam UU Desa itu yaitu jumlah penduduk
LOMBOK TIMUR.lombokjournal.com — Salah satu visi misi Bupati Lombok Timur (Lotim), H.M. Sukiman Azmi, MM, yaitu mempermudah pemekaran desa di bumi “Patuh Karya”.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. M. Juani Taofik, kepada lombokjournal.com.
“Dasar pertimbangan, perundang-undangan pemekaran desa sudah jelas,” ucapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selong, Senin (12/11) siang.
Juani mengatakan, rencana pemekaran desa tentunya berasal dari aspirasi masyarakat dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak semua aspirasi masyarakat juga bisa diakomodir, harus memenuhi syarat. Misalnya, syarat jumlah penduduk,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, syarat yang paling dasar dan utama yaitu berdasarkan jumlah penduduk atau kepala keluarg.
Dikatakannya, syarat pemekaran desa untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga (KK) dan syarat yang lainnya.
“Jumlah penduduk bagi satu desa itu 500 kepala keluarga atau minimal 2.500 jiwa. Ini harus terpenuhi dulu,” sebut Juani.
“Ada beberapa syarat yang lain akan disesuaikan dengan kondisi daerah,” tambahnya.
Meskipun ada syarat lain, Juani menegaskan, yang paling utama sekali diatur dalam UU Desa itu yaitu jumlah penduduk.
“Jadi kalau ada calon desa pemekaran yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa, ya tidak bisa diakomodir,” terangnya.
Selanjutnya kenapa Pemkab Lotim mempermudah pemekaran? Juani menyebutkan, bahwa tujuannya yaitu agar mempercepat kemajuan desa di wilayah Lotim.
“Fakta sudah membuktikan bahwa kemajuan Lombok Timur ini dipengaruhi dengan kebijakan pemekaran desa yang terdahulu itu,” jelasnya.
Ditegaskannya kembali, Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Lombok Timur berkokitmen mempermudah pemekaran desa selama itu memenuhi syarat.
“Intinya adalah posisi pemda tidak dalam rangka menghambat pemekaran. Justru memberikan ruang yang terbuka bagi pemekaran,” katanya.
Sementara, Pemkab Lotim juga memberikan ruang untuk pemekaran Kepala Dusun (Kadus) di suatu desa.
Apalagi pemekaran Kadus merupakan wewenang Bupati sehingga dinilai sangat mudah untuk diwujudkan.
“Kadus ini relatif mudah karena hanya wewenang Bapak Bupati, butuh SK Bupati,” beber Juani.
Hanya saja, lanjut Juani, konsekuensinya ada di Desa dan tidak ada pengaruhnya signifikan dari segi anggran kabupaten.
“Pengaruhnya ada di ADD saja karena nanti pasti ada nambah Siltapnya saja,” ujarnya.
Razak