Mengenal Apa itu Sengketa Tata Usaha Negara

Penting mengenal sengketa Tata Usaha Negara, yakni  sengketa di bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara

LombokJournal.com ~ Sebagaimana diketahui, semua bidang hukum yang ada memiliki ciri-ciri atau karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan bidang hukum lainnya. 

Termasuk di antaranya hukum Tata Usaha Negara yang berada di wilayah Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Keberadaan Peradilan TUN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. 

BACA JUGA: Pemprov NTB akan Hibahkan Lahan untuk Kantor PTTUN

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara (secara keseluruhan disebut “UU Peradilan TUN”) memberikan definisi TUN:

“Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.”

Sedangkan Sengketa Tata Usaha Negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat 10 UU Peradilan TUN yaitu:

“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dalam sengketa TUN, titik sengketanya juga menyangkut hak subjektif berdasarkan hukum publik baik yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum perdata. Namun demikian ruang lingkup sengketa tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud UU Peradilan TUN adalah dalam arti sempit.

Dikatakan dalam arti sempit karena karakteristiknya sebagai berikut:

  1. Objek Sengketa TUN

Adanya Objek Sengketa TUN merupakan syarat untuk timbulnya apa yang dinamakan dengan sengketa tata usaha negara.

Sebagaimana dijelaskan di atas, Objek Sengketa TUN adalah  tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk keputusan tertulis (KTUN) 

Tidak semua KTUN dapat serta merta menjadi Objek Sengketa TUN, sehingga perlu juga diketahui ciri ciri keputusan TUN yang dapat dijadikan Objek Sengketa TUN, antara lain sebagai berikut:

  1. Perbuatan hukum badan atau pejabat TUN itu merupakan perbuatan hukum dalam bidang hukum publik.
    Bersifat sepihak.
  2. Perbuatan hukum itu diperoleh berdasarkan wewenang yang sah.
  3. Dengan maksud terjadinya perubahan hubungan hukum yang ada.

Namun selain dari karena adanya tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk KTUN sebagaimana dijelaskan di atas, Objek Sengketa TUN termasuk juga sesuatu sikap tertentu yang dapat disamakan dengan mengeluarkan suatu penetapan/keputusan tertulis, yaitu:

BACA JUGA: Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan

  • Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan TUN.
  • Jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat TUN tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
  • Dalam hal peraturan perundang undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu, maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan
  1. Subjek Sengketa TUN

Pihak pihak yang bersengketa adalah antara warga negara atau badan hukum perdata lawan badan atau Pejabat TUN yang sekurang-kurangnya terdiri dari Penggugat dan Tergugat

Pihak Penggugat

Dalam pasal 53 ayat (1) UU Peradilan TUN, Penggugat adalah “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara…

Pihak Tergugat

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Peradilan TUN. Pihak Tergugat dalam sengketa TUN adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan suatu keputusan baik berdasarkan wewenang yang bersifat atributif (pemberian), distributif (pembagian) maupun delegatif (pelimpahan).

BACA JUGA: BAKN DPR RI Cari Masukan Pengelolaan Cukai Hasil Tembakau

  1. Dasar Pengajuan Gugatan TUN

Tindakan hukum badan atau Pejabat TUN tersebut dinilai:

  • Bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.  
  • Salah menggunakan wewenang.
  • Tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut atau terkait.Sekarang dirubah dengan
  1. Tujuan Gugatan Sengketa TUN: Tujuan diajukannya Gugatan Sengketa TUN ke Pengadilan TUN adalah untuk mengetahui sah atau tidaknya perbuatan/tindakan badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan yang bersangkuatan, dan dapat disertai dengan ganti-rugi/rehabilitasi. 
  2. Sifat Peradilan TUN: sifat peradilan dalam hukum acara formal TUN berupa langkah-langkah atau tahapan yang terbagi atas:
  3. Acara biasa, dalam pemeriksaan sengketa TUN dengan acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah
  • Prosedur dismisal, pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.
  • Pemeriksaan persiapan, pada tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
  • Pemeriksaan di sidang pengadilan
  1. Acara cepat, pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat

        disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya.

  1. Acara singkat, pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan  ***

sumber: IndonesiaRE




BAKN DPR RI Cari Masukan Pengelolaan Cukai Hasil Tembakau

Kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR RI  ke NTB mendapat penjelasan produksi dan komoditi tembakau

MATARAM.lombokjournal.com ~ Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariadi mewakili Wakil Gubernur NTB, menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur, Kamis (12/01/23).

Pada kesempatan ITU, Miq Gita sapaan akrabnya mengatakan, Provinsi NTB merupakan salah satu produsen utama tembakau di Indonesia. 

BACA JUGA: Pembangunan Teluk Santorng, Selesai dalam 10 Bulan

Kunker BAKN DPR RI untuk mencari masukan terkait pengelolaan cukai tembakau

Produksi NTB 87 persen dari total produksi tembakau Virginia, yang memiliki daun yang lebih lebar dan besar dibandingkan varietas tembakau lokal. 

“Komoditi tembakau adalah salah satu komoditi perkebunan yang tidak dipacu luas areal pengembangannya. Tiap tahun diselaraskan dengan jumlah permintaan perusahaan dan kondisi pasar nasional dan internasional, agar tidak terjadi over produksi dan menumpuk di gudang perusahaan,” tuturnya.

Luas potensi pengembangan untuk tembakau di Provinsi NTB sebesar 59.083 Hektar, dan dimanfaatkan sekitar 40-50 persen,dengan kisaran luas tanam 30.000 s.d. 35.0000 Hektar per tahun.

Gambaran jumlah produksi hasil tembakau di NTB sebagai berikut:

  • Tembakau Rakyat sebanyak 11.377 ton produksi dengan 16.292 petani pada Tahun 2019, 
  • 13.140 ton produksi dengan 17.218 petani pada Tahun 2020, 
  • 14.880 ton produksi dengan 17.218 petani pada Tahun 2021,
  •  dan 14.749 ton produksi dengan 19.528 petani estimasi pada Tahun 2022.

Kemudian terkait produksi tembakau Virginia:

  • Sebanyak 51.381 ton produksi dengan 34.048 petani pada Tahun 2019, 
  • 43.923 ton produksi dengan 27.162 petani pada Tahun 2020, 
  • 37.751 ton produksi dengan 27.162 petani pada Tahun 2021, 
  • dan 40.963 ton produksi dengan 30.644 petani estimasi pada Tahun 2022.

Rata-rata harga jual petani ada dua mekanisme pasar yang berlaku, yaitu: 

  • untuk tembakau ranjangan, harga jual petani kepada tengkulak (pengumpul) sesuai dengan mekanisme harga pasar yang berlaku dan grade/mutu dengan kisaran harga Rp 50.000 s.d. Rp 130.000. 
  • Sedangkan untuk tembakau virginia krosok, untuk petani binaan maka produksi ditampung langsung oleh perusahaan mitranya dengan harga sesuai grade/mutu kisaran Rp 5.000 s.d Rp 45.000 per kg.

Pemprov NTB melakukan upaya meningkatkan dan mengembangkan industri tembakau untuk mendukung pembangunan di Wilayah NTB.

Salah satunya dengan membangun Sentra Kawasan Industri Hasil Tembakau yang progress pembangunannya akan selesai pertengahan bulan Januari ini.

BACA JUGA: Penenun NTB Wajib Mengikuti Tren Fashion

“Kami juga akan berkolaborasi dengan kabupaten, OPD di Provinsi, serta stakeholder terkait untuk memperbanyak SIHT (Sentra Industri Hasil Tembakau) dengan skala yang lebih kecil agar dapat menciptakan pasar yang lebih banyak, meningkatkan pendapatannya serta memperluas lapangan kerja bagi buruh tani tembakau sekaligus menekan peredaran rokok ilegal,” jelas Sekda.

Dari segi pengawasan, Pemprov NTB juga melakukan upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, dengan melaksanakan berbagai sosialisasi tentang rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai palsu kepada masyarakat, pedagang dan pemangku kepentingan. Kemudian melakukan pengumpuan informasi tentang lokasi peredaran cukai ilegal dengan melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP setempat.

BAKN DPR RI yang diwakili oleh anggota dari berbagai fraksi menyampaikan, kunker ini bertujuan untuk  meminta masukan dari Pemprov NTB terkait pengelolaan cukai hasil tembakau.

Ini untuk mendapatkan masukan dalam rangka mempersiapkan bahan penelaahan BAKN DPR RI terhadap permasalahan kepabeanan dan cukai khususnya cukai hasil tembakau di Indonesia.***

 

 




Pemprov NTB akan Hibahkan Lahan untuk Kantor PTTUN

Sekda NTB mengungkapkan komitmen Pemprov NTB untuk memberikan lahan kantor yang representatif untuk PTTUN

MATARAM.lombokjourna.com ~ Pemprov NTB menyatakan komitmennya untuk menghibahkan lahan selus 5000 are sebagai tempat berdirinya Kantor PTTUN dan rumah dinas. 

Dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mendukung hadirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Pembangunan Teluk Santong Dibiayai Anggaran Rp1,4 Triliun

Sekda NTB mengungkapkan komitmen Pemnprov NTB untuk hibahkan lahan ke PTTUN

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi mengungkapkan itu saat menerima Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram dan jajaran.

Sekda menjelaskan, pihak PTTUN telah mengajukan Permohonan Hibah Tanah, Penyediaan Lahan Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Mataram, di ruang kerjanya, Kamis (12/01/23).

“Kami mendukung kehadiran PTTUN Mataram. Oleh karena itu kami komitmen untuk memberikan lahan kantor yang representatif,” tutur Miq Gite sapaan akrabnya.

Sementara itu, untuk lokasi hibah lahan yang akan diberikan masih dalam tahap diskusi. Ditekankan Miq Gite, lahan yang diberikan akan diusahakan berada di tempat yang strategis. 

BACA JUGA: Mengenal Apa Itu Sengketa Tata Usaha Negara

Dimana aksesibiltasnya mudah dijangkau bagi masyarakat yang berkepentingan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB sendiri telah menghibahkan lahan seluas 2.600 meter persegi yang berlokasi di Jalan Puring, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram untuk Pengadilan Negeri Mataram.

BACA JUGA: Lingkungan Asri dan Lestari, Warisan Terbaik Generasi

“Jadi nanti jika PTTUN ada di NTB, kita tidak lagi menyelesaikan sengketa PTTUN ke Surabaya, tentu ini memudahkan masyarakat juga,” Ungkap Sekda. ***

 




Bantuan Sumur Bor untuk Pemprov NTB dari Unhan RI

Selain bantuan sumur bor, pihak Unhan melakukan ekploitasi di wilayah yang memiliki potensi air

MATARAM.lombokjournal.com ~ Bantuan sumur bor dibuat dan dibantu Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia, sebanyak 22 titik di Pulau Lombok dan 11 titik di Pulau Sumbawa. 

Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengapresiasi bantuan sumur bor dari Unhan. Sehingga masyarakat sangat terbantukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih. 

BACA JUGA: Pembangunan Teluk Santong Dibiayai Anggaran R 1,4 Triliun

Wagub NTB menerima silaturahmi dari Unhan yang menyampaikan bantuan sumur bor

“Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi. Apa yang dibutuhkan oleh teman-teman dari Unhan kami siap support,” ungkap Ummi Rohmi saat menerima silaturahmi dari   Rombongan Unhan di ruang kerjanya, Kamis (12/01/23).

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan Unhan RI, Dr. Ir. Susilo Adi Purwantoro menjelaskan, bantuan sumur bor ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat secara luas. 

Selain memberikan bantuan, pihaknya juga melakukan eksploitasi di setiap wilayah yang memiliki potensi sumber air.

“Alhamdulillah dari 31 titik yang kami bor, sebanyak 18 titik memiliki air,” jelasnya yang juga sebagai tim Eksplorasi dan Pipanisasi Titik Sumber Air di Nusa 

Tenggara Barat.

BACA JUGA: Pemprov Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan 

Dalam kegiatan penggalian sumur bor, Unhan juga bekerja sama dengan Dinas PUPR dan ESDM Provinsi NTB.  Turut hadir pula Kepala PUPR NTB, Ir. Ridwan Syah serta rombongan dari Unhan. ***




Pembangunan Teluk Santong Dibiayai Anggaran Rp 1,4 Triliun 

Gubernur NTB mengatakan, dimulainya pembangunan Teluk Santong di Sumbawa akan mendukung mobilitas distribusi hasil pertanian

SUMBAWA.lombokjournal.com ~ Anggaran Rp 1,4 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan investor, disiapkan untuk membangun pelabuhan Teluk Santong di Desa Teluk Santong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. 

Kepala Badan Pangan Nasional RI, Arief Prasetyo Adi didampingi Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah, melakukan peletakan batu pertama (ground breaking)  Rabu (11/01/23).

BACA JUGA: Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan

Pembangunan Teluk Santor direncanakan rampung dalam 10 bulan

Pelabuhan yang dibangun di lahan seluas 300 hektar ini akan diupayakan percepatan pembangunan 

Arief Prasetyo Adi mengatakan, usai peletakan batu  pertama mengatakan, pelabuhan Teluk Santong diperkirakan rampung dalam 10 bulan ke depan. 

“Kita targetkan pembangunan pelabuhan ini selesai dalam waktu 10 bulan,” kata Arief, Rabu.

Pelabuhan Teluk Santong akan dibangun dengan dermaga berkapasitas besar sehingga dapat menampung kapal dengan ukuran dan muatan besar. 

Gubernur NTB, Zulkeflimansyah  yang mendampingi Arief Prasetyo Adi menimpali, pelabuhan Teluk Santong akan mendukung mobilitas distribusi hasil pertanian masyarakat Sumbawa. 

“Kita berharap, Teluk Santong dapat mengatasi persoalan harga komoditas pertanian dan peternakan masyarakat NTB, khususnya di Pulau Sumbawa,” kata Zulkieflimansyah. 

Sikatakan, potensi yang dimiliki Teluk Santong harus dimaksimalkan. 

“Ini langkah awal untuk Pulau Sumbawa yang lebih baik. Perjalanan panjang selalu dimulai dengan langkah pertama,” ungkap Bang Zul sapaan Gubernur NTB. 

Sementara itu, Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah, dalam sambutannya mengatakan, Sumbawa memiliki potensi besar untuk dikembangkan karena itu harus didukung dengan infrastruktur yang efisien dan memadai.  

BACA JUGA: Lingkungan yang Asri dan Lestari, Warisan Terbaik Generasi

“Kondisi Pelabuhan Badas yang ada saat ini tidak memungkinkan lagi untuk diperluas sehingga pembangunan pelabuhan Teluk Santong ini menjadi solusi yang sangat tepat dan dinanti oleh masyarakat Sumbawa,” katanya. 

Harapan Abdullah, pembangnan Teluk Santong bisa segera dirampungkan. Ini upaya yang dilakukan agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbawa. ***

 




Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan

Di lahan ex kerjasama dengan PT. GTI, Pemprov NTB melakukan penataan dan pemasangan papan kepemilikan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB tengah melakukan penataan dan penertiban lahan aset lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 75 hektar di Gili Trawangan. 

Lahan yang ditertibkan itu merupakan lahan ex kerjasama dengan PT. GTI yang telah putus kontrak dengan Pemprov NTB. 

BACA JUGA: Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong, Selesai dalam 10 Bulan

Yusron Hadi mengatakan, yang dilakukan Pemprov NTB hanya pasang tanda kepemilikan aset
Yusron Hadi

Langkah penertiban ini untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas tata kelola aset, sebagaimana yang diamanatkan oleh KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasat Pol PP, .Yusron Hadi menegaskan, kegiatan yang telah dilakukan di Gili Trawangan bukanlah penggusuran, melainkan penataan dan pemasangan Papan nama kepemilikan lahan tersebut. 

“Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat. Hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan,” jelas Yusron Hadi di Kantor Sat Pol PP NTB, Rabu (11/01/23).

Pemanfaatan dan pengelolaan lahan dapat dilakukan oleh individu atau pun kelompok usaha  dengan cara melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB.

“Bila ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silahkan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB,” jelasnya. 

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi para wisatawan yang mengunjungi ke Gili Trawangan.

BACA JUGA: Gubernur NTB Serius Benahi Destinasi Trawangan

“Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata kita, sehingga kita dapat memberikan situasi yang aman dan kondusif bagi semua pihak,” ujar Yusron. ***

 

 

 




Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong, Selesai dalam 10 Bulan

Kalau pembangunan pelabuhan Teluk Santong yang sudah direncanakan sejak tahun 2018 dimulai sekarang, akan selesai 10 bulan

SUMBAWA.lombokjournal.com ~ Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mendampingi Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo, menghadiri Acara Ground Breaking Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong, Rabu (11/01/23).

Dalam kesempatan tetsebut, Bang Zul sapaan Gubernur berterimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat. 

BACA JUGA: Pembangunan Teluk Santong, Mulai Peletakan Batu Pertama

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo menargetkan pembangunan Pelabuhan Teluk Santong akan selesai dalam waktu 10 bulan.

Baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, serta investor yang telah membantu mewujudkan pembangunan pelabuhan Santong yang nantinya akan berperan signifikan dalam mendistribusikan produk pertanian dan perternakan di Pulau Sumbawa.

Pemerintah Provinsi NTB, dikatakan Gubernur akan mendukung dan memberikan bantuan terbaik demi kelancaran pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat. 

“Adanya satu pelabuhan untuk kelancaran aktifitas produk-produk pertanian kita akan membuat kesejahteraan lebih dekat kepada masyarakat. Sekali lagi terima kasih,” ungkap Bang Zul. 

Gubernur Bang Zul juga menyampaikan harapannya, agar pembangunan Pelabuhan Santong dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Karena pembangunan Pelabuhan Teluk Santong sendiri telah direncanakan sejak tahun 2018 yang lalu. 

Sementara itu, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo menargetkan pembangunan Pelabuhan Teluk Santong akan selesai dalam waktu 10 bulan. 

Ia akan mengupayakan berbagai hal demi percepatan pembangunan

“Kalau bisa dimulai sekarang maka bisa tuntas 10 atau 12 bulan ke depan,” ujarnya. 

Selain itu, Arif menyebutkan akan memastikan harga jagung yang merupakan komoditi pertanian terbanyak di Pulau Sumbawa tidak turun.

“Dan  kapal yang nyandar nanti itu berkapasitas 30 ribu ton,” jelasnya. 

Optimisme juga disuarakan Yanuar selaku pelaksana pembangunan Pelabuhan Teluk Santong. 

Ia menjelaskan, dirinya siap untuk melakukan investasi di Pulau Sumbawa 

BACA JUGA: Lingkungan yang Asri dan Lestari, Warisan Terbaik Generasi

“Jika jagung Sumbawa saat ini 1,5 juta ton dengan adanya Pelabuhan Teluk Santong nantinya bisa 2 sampai 3 juta ton,” paparnya.

Turut Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sumbawa, staff Ahli Menteri Perhubungan RI, dan para perjabat lainnya. Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong tersebut berlokasi di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa-NTB. ***




Pembangunan Teluk Santong, Mulai Peletakan Batu Pertama 

Ground Breaking pembangunan pelabuhan Teluk Santong, Sumbawa, dilakukan hari ini di oleh Kepala Badan Pangan Nasional

SUMBAWA.lombokjournal.com ~ Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menyambut kedatangan Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, kemudian langsung bertolak ke Sumbawa, Rabu (11/01/23).

BACA JUGA: Gubernur NTB Serius Benahi Destinasi Trawangan

Gubernur NTB menyambut Kepala Badan Pangan Nasional yang akan melakukan ground breaking pembangunan Teluk Santong

Kedatangan Kepala Badan Pangan Nasional ke Nusa Tenggara Barat dalam rangka Ground Breaking )peletakan batu pertama) Pelabuhan Teluk Santong, direncanakan dilakukan hari ini.

“Menyambut Kapala Badan Pangan Nasional bersama Investor yang akan membangun pelabuhan. Kepala Badan Pangan kebetulan teman lama, anak muda yang luar biasa. Tanpa birokrasi yg bertele-tele Ground Breaking Pelabuhan Teluk Santong akan di lakukan hari ini,” tutur Bang Zul sapaan Gubernur. 

Menurutnya, ground breaking pembangunan Teluk Santong yang akan dilakukan merupakan langkah awal untuk membangun NTB, khususnya Pulau Sumbawa menuju yang lebih baik. Berbagai potensi yang dimiliki Teluk Santong bisa dimaksimalkan. 

“Perjalanan panjang, selalu harus di mulai dgn  langkah pertama. Pelabuhan Teluk Santongg Insya Allah jadi nyata!” ungkap Bang Zul mantap.***

BACA JUGA: Pemprov NTB Gandeng Denmark Tangani Sampah

 




Lingkungan yang Asri dan Lestari, Warisan Terbaik Generasi

Workshop mikroplastik yang disampaikan Wagub NTB di Universitas NU, merupakan komitmen kampus ini terhadap lingkungan  

MATARAM.lombokjournal.com ~ Warisan terbaik bagi anak cucu ke depan sebagai generasi penerus yang akan datang adalah meninggalkan lingkungan yang asri  dan lestari.

InsyaAllah akan survive selama bisa dijaga dan makin asri dan lestari ke depan, akan bisa memberikan kontribusi yang luar biasa.

BACA JUGA: Pemprov NTB Gandeng Denmark Tangani Sampah

Wagub NTB mengapresiasi UNU NTB yang punya perhatian pada lingkungan

Wakil Gubernur NTB,. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menyampaikannya pada Workshop MikroPlastik ”Bagaimana Kondisi Mikroplastik Setelah Alih fungsi Sungai Menjadi Tempat Sampah” di Aula Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Mataram (11/01/23).

Wagub juga mengapresiasi  ikhtiar-ikhtiar Civitas Akademika UNU yang sudah ditujukkan selama ini. 

Ia menyebut, salah satunya bayar SPP dengan sampah, melakukan kegiatan-kegiatan terkait lingkungan, kesehatan (pencegahan stunting), dan sosial keagamaan lainnya.

“Berdiri sudah delapan tahun, bagi umur sebuah Universitas masih kecil tetapi progresnya sudah luar biasa. Jadi ini harus terus dinamkan dan tingkatkan,” puji Umi Rohmi sapaan akrab Wagub.

Ditambahkan Umi Rohmi, berbicara pada isu mikroplastik sudah berada pada posisi yang membahayakan kalo tidak peduli. 

Karena itu harus didorong agar terus dibentuk bank-bank sampah sehingga bisa menjadi nilai ekonomi bukan malah menjadi masalah bagi masyarakat.

“Kegiatan ini bagian dari komitmen UNU terhadap lingkungan karena lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membangun daerah,” jelas Rektor Universitas HAMZANWADI, Pancor, Lombok Timur ini.

Sementara itu, Rektor UNU NTB, Dr. Baiq Mulianah, M. Pd., menyampaikan terimakasih dan selamat datang di Kampus UNU.

Dijelaskan Baiq Mulianah, Kampus yang sudah berusia delapan tahun itu sudah memiliki 4.000 Civitas akademika, terdiri dari 4 Fakultas.

“Tentu saja apa yang dilakukan hari ini adalah bagian dari ikhtiar panjang apa yang menjadi misi berdirinya lembaga pendidikan,” ungkapnya.

Diceritakan Rektor UNU, sejak tahun 2018 awal kampus sudah menginisiasi terbentuknya bank sampah, dan mahasiswa-mahasiswi boleh boleh bayar SPP dengan sampah.

BACA JUGA: Pilah Sampah Dari Rumah, Ciptakan Lingkungan Sehat

“Walaupun jauh dari kata sempurna, setidaknya kita sudah menginisiasi dan memulai menebarkan kebaikan-kebaikan yang diyakini memiliki dampak positif,” pungkasnya. ***

 




Penenun NTB Wajib ikuti Tren Fashion

Perajin tenun atau penenun diminta selalu melihat tren, produk yang dihasilkan harus menyesuaikan model fashion

LOBAR.lombokjournal.com ~ Ketua Dekranasda NTB Hj. Niken Saptarini Zulkieflimansyah  meminta kepada designer dan pengrajin NTB untuk mengikuti tren fashion.

Hanya dengan cara demikian bisa memenangkan persaingan di pasar. 

BACA JUGA: Gubernur NTB Serius Benahi Destinasi Trawangan

Hj Niken minta para penenun menghasilkan produk yang mengikuti tren

“Saat ini pasar selalu melihat tren,  untuk  memenuhi keinginan pasar  seperti model fashion dari produk yang dihasilkan perajin kain tenun harus bisa menyesuaikan,” pinta Bunda Niken sapaan Ketua Dekranasda NTB.

Hal ini disampaikan Bunda Niken disaat mengunjungi 2 tempat sentra Tenun lokasi Kebun Ayu dan Gunung Malang yang keduanya berada di Lombok Barat.

NTB memiliki potensi kekayaan warisan budaya yang berlimpah. Mulai dari tenun, sarung, songket, yang dirancang mejadi fashion.

“Seperti model pakaian, tas, sepatu, hijab dan banyak produk pernak-pernik lainnya,” jelas Bunda Niken yang juga menjadi Ketua TP.PKK NTB.

“Kita tidak ingin kekayaan budaya seperti tenun, hanya kita yang nikmati sendiri,  tapi harus lebih daripada itu, tenun ini dapat dipakai semua kalangan  bahkan dunia. Yang terpenting akan menjadi warisan anak dan cucu kita selanjutnya,” katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, Nur Aziziyah seorang Ibu muda  yang suka menenun sejak tahun 2014, berasal dari Desa Kebun Ayu Lobar, menyampaikan komitmennya ikut memajukan tenun lokal.

Ia berharap mendapat pembinaan sehingga ke depan tenunnya bisa menjadi trend fashion Indonesia bahkan mendunia.

“Karena NTB ini memiliki kekayaan tenun atau songket yang kaya, ini dapat menginspirasi dan menginovasi untuk tren fashion asal kami terus dapat pembinaan dan sering dikunjungi guna jadi penyemangat kami,”  ucap Nur penuh harap.

BACA JUGA: Bang Zul Kunjungi Perajin Tenun di Dusun Rentang

Lain halnya dengan Ibu Mutmaini asal Desa Gunung Malang yang dari gadis juga suka menenun. 

Ia mengatakan, ada 2 motif yang saat ini menjadi trend namanya Motif Jogang dan Selingkuh. Hal terbukti para pendamping dan Ibu-ibu pemerhati pengemar tenun langsung memborong habis.

Usai kunjungan Bunda Niken di 2 Sentra Kerajinan Tenun Kebun Ayu dan Gunung Malang, Bunda Niken lanjut meninjau aktivitas kuliner dan panen melon  di Desa Wisata Kebun Ayu.

Kegiatan ini dibarengi dengan pameran hasil kerajinan dari Akram Mutiara, 

Uniq Rajut dan Larose Fasilitas, hadir pejabat Istri Sekda NTB, Istri Sekda Lombok Barat, Kadis Perindustrian NTB, Camat dan Kades serta Babinsa setempat.***