Indeks

Optimalkan Layanan Publik, Pemprov NTB Siapkan Renaksi

Pemprov NTB merumuskan langkah-langkah tahapan untuk optimalkan aplikasI SP4N Lapor

Rapat penyusunan rencana aksi (Renaksi) terkait optimalkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. di Kantor UPTD Pusat Layanan Digital Kominfotik NTB, Jum;at (01/03/24) / Foto : dyd

Renaksi di NTB bertujuan optimalkan pelayanan publik, khususnya pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan memanfaatkan SP4N Lapor secara optimal di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB

MATARAM.LombokJournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB telah menggelar rapat penyusunan rencana aksi (Renaksi) terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor UPTD Pusat Layanan Digital Kominfotik NTB, Jum;at (01/03/24), yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Layanan Digital, Ari Wahyuddin, S.STP.,M.M. 

BACA JUGA : Medsos Harus Dioptimalkan untuk Tingkatkan Interaksi

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dan tahapan untuk optimalkan aplikasi SP4N Lapor guna mencapai layanan optimal.

Dalam keterangan resmi, Kepala UPTD menjelaskan bahwa penyusunan Renaksi memiliki tujuan sebagai panduan dalam menyelenggarakan langkah-langkah dan tahapan optimalisasi penggunaan SP4N Lapor, demi mencapai layanan optimal strategis nasional.

“Penyusunan Renaksi ini merupakan acuan untuk melaksanakan langkah-langkah dan tahap optimalisasi SP4N Lapor guna mencapai layanan optimal strategis nasional,” tuturnya.

Kepala UPTD juga menyatakan bahwa penyusunan Renaksi di tingkat daerah NTB bertujuan optimalkan pelayanan publik. Khususnya dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan memanfaatkan SP4N Lapor secara optimal di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

BACA JUGA : Hasil Pleno se Pulau Sumbawa, Johan Rosihan Lolos ke Senayan

Sasaran strategis nasional dalam Road Map pengelolaan pengaduan pelayanan publik, sekitar 90 persen, menjadi target yang hendak dicapai. 

Kepala UPTD berharap dengan penyusunan Renaksi ini, Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah selanjutnya dengan menyusun dan menetapkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelolaan Pengaduan. Sesuai hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2013 dan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 3 tahun 2015, aplikasi SP4N Lapor telah ditetapkan sebagai sarana pengaduan publik yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait di jajaran Pemprov NTB, termasuk DLHK NTB, Dinas Kesehatan NTB, Dinas Sosial NTB, Inspektorat NTB, Disnakertrans NTB, serta Biro Hukum Setda NTB. 

BACA JUGA : Pasar Murah Digelar Pemprov NTB di Berbagai Titik

Seluruh jajaran Pemprov NTB menegaskan komitmen bersama untuk optimalkan kualitas pelayanan publik di Provinsi NTB melalui langkah-langkah konkret seperti penyusunan Renaksi. ssn/dyd

 

Exit mobile version