Indeks

NTB Terus Berupaya Beri Perlindungan Kepada PMI

Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalillah, saat menyambut kunjungan kerja anggota DPD RI, Evi Apita Maya, di pendopo wagub, Kamis (12/8).
Simpan Sebagai PDFPrint

Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya memberi perlindungan kepada seluruh PMI sesuai dengan UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Saat ini, dimasa pandemi Covid-19 sekitar kurang lebih 4 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak dapat kembali ke negara perantauan, salah satunya adalah Malaysia.

Hanya saja hingga saat ini, Malaysia belum membuka kesempatan bagi PMI untuk bekerja, padahal sekitar 90% PMI NTB bekerja di Malaysia, hal ini menjadi perhatian Pemprov NTB agar dapat memastikan kendala yang dialami oleh para pekerja migran.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalillah segera merespon dan akan segera menindaklanjuti berbagai kendala dari PMI.

“Insya Allah nanti kita akan bersurat ke Menteri Tenaga Kerja terkait kasus PMI NTB, agar kita semua mendapatkan kepastian,” kata Sitti Rohmi, saat menyambut kunjungan kerja anggota DPD RI, Evi Apita Maya, di pendopo wagub, Kamis (12/8).

Sitti Rohmi juga menegaskan agar PMI NTB dapat bekerja secara legal dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, NTB harus dapat mencapai Zero Unprosedural Buruh Migran.

“Kita ingin PMI NTB bisa tersalurkan untuk bekerja di luar negeri dalam konteks yang resmi, yang terdata dengan baik, termonitor dengan baik,” tegas Sitti Rohmi.

BACA JUGAMedsos untuk Penanganan Covid Secara Cepat dan Tepat

Sementara itu, DPD RI, Evi Apita Maya, S.H akan terus mengawal terkait isu-isu PMI NTB agar dapat memperoleh kesempatan kembali dalam bekerja keluar negeri.

“Saya akan tetap konsen membantu masyarakat NTB, karena ini membantu devisa kita agar APBD terus meningkat, seperti yang kita ketahui bahwa PMI salah satu penyumbang terbesar di NTB,” ujarnya.

ser

Exit mobile version