Pengelolaan anggaran dan keuangan pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), status paling membanggakan dalam penilaian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI.
MATARAM.lombokjournal.com — Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi NTB, dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2016, Rabu (31/5) di gedung DPRD Provinsi NTB di Mataram.
Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis mengatakan, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Pemeriksaan ditujukan pada opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah provinsi NTB tahun 2016.
BPK RI mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Alhamdulillah penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2016 dapat kami serahkan anggota VI BPK RI kepada Ketua DPRD dan sekaligus juga kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan tepat waktu,” katanya.
Laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2016 merupakan laporan keuangan kedua yang disusun pemerintah provinsi NTB dengan menggunakan metode basis aktual sebanyak 7 (tujuh) laporan, antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Azhar menjelaskan, BPK telah memeriksa laporan keuangan tersebut yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp3,949 triliun dari anggaran sebesar Rp3,803 triliun, realisasi belanja dan transfer senilai Rp3,764 triliun dari anggaran sebesar Rp3,953 triliun, total aset bernilai Rp11,890 triliun, serta jumlah kewajiban ditambah equitas Rp11,890 triliun.
BACA JUGA : Menggembirakan, Kabupaten/Kota Se NTB Raih Predikat WTP
“Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2016 mengalami peningkatan sebesar 14,54% dibanding tahun 2015, belanja dan transfer tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 11,87% dibanding tahun 2015,” katanya.
Menurut Azhar, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2016 atas rekomendasi BPK untuk temuan pemeriksaan Tahun Anggaran 2015 dan sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 1311 rekomendasi senilai Rp91,384 miliar, dari jumlah tersebut telah ditindaklanjuti sebanyak 1155 rekomendasi atau 88,10%.
Hal tersebut menurut Azhar, sudah menjadi kesepakatan di BPK apabila rekomendasi ditindaklanjut di atas 80% maka berarti pengelolaan tindak lanjut rekomendasi oleh pemerintah daerah dianggap sangat baik.
Terdapat 95 rekomendasi yang belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut yaitu sebesar 7,25% dan sebanyak 38 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti yaitu 2,9% serta sebanyak 23 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Usaha-usaha tersebut tentunya mendapat apresiasi atas perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTBatas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2016 yang di sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, sehingga dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2016 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
BACA JUGA: Mendapat Predikat WTP Ke 6, Ini Pesan Gubernur NTB
“BPK RI juga tetap mendorong pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat untuk senantiasa melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten sehingga kesejahteraan masyarakat NTB dapat diwujudkan,” katanya.
AYA