Indeks

NTB Belum Penuhi Syarat Lakukan New Normal

Wagub Hj Sitti Rohmi didampingi Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dan dr Nurhandini Eka Dewi, saat memberikan keterangan pers di Posko Satgas Covid-19 di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (04/06/20) (Foto; HmsNTB)
Simpan Sebagai PDFPrint

Penerapan new normal harus mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan

MATARAM.lombokjournal.com — Dari sejumlah syarat menuju new normal, ternyata di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum saatnya lakukan New Normal

Sebab syarat-syarat menuju new normal belum terpenuhi.  Seperti kriteria epidemiologi, presentase kasus positif, curva kasus positif covid-19 yang harus landai dalam tiga minggu, ketersediaan fasilitas rumah sakit rujukan dan satelit, tenaga kesehatan serta sejumlah syarat lainnya.

Dari statistik persentase positif rate perminggu masih di atas 5 persen. Padahal syarat new normal adalah positif ratenya di bawah 5 persen.

Selain itu, kriteria epidemiologi terdapat lima syarat yang harus dipenuhi yakni penurunan minimal 50 persen selama 3 minggu sejak puncak, jumlah sampel positif kurang dari 5 persen selama dua pecan.

Selain itu, harus mampu mengupdate 80 persen kasus berasal dari tracing contact atau daftar kontak dan dapat di kaitkan dengan klaster, apakah ada penurunan jumlah kematian, apakah ada penurunan berkelanjutan jumlah perawatan di rumah sakit dan IGD.

Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan Pemprov NTB tidak menerapkan new normal tetapi penerapan new normal merupakan kewenangan dari bupati atau walikota.

Namun Wagub Hj Sitti Rohmi meminta kepada daerah yang ingin menerapkan new normal untuk melakukan kajian dan telaah sebelum memutuskan penerapan new normal tersebut.

Ditegaskan, ada sejumlah syarat yang harus di penuhi sebelum menerapkan new normal. Keputusan apakah menerapkan  new normal dikembalikan ke pimpinan daerah di masing masing kabupaten/kota,

“Saya berharap para bupati dan walikota melakukan kajian dan telaah serta bijaksana dalam memutuskan, karena new normal merupakan tanggung jawab penuh Kepala Daerah bersangkutan,” ujar Ummi Rohmi saat memberikan keterangan pers di Posko Satgas Covid-19 di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (04/06/20).

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi.

Ditegaskan, penerapan new normal harus mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan.

Dari 10 kabupaten kota tersebut, hanya Dompu yang baru memenuhi satu kriteria yakni update tracing contact dari pasien positif.

Secara tidak langsung ditegaskan, 10 kabupaten/kota di NTB belum memenuhi kriteria penerapan new normal. Namun dr. Eka mengisyaratkan, kondisi saat ini berdasarkan statistik kasus semua daerah di NTB belum memenuhi kriteria untuk menerapkan new normal.

Ia pun menambahkan untuk mengetahui apakah penerapan new normal bisa di laksanakan atau tidak oleh kabupaten/kota di NTB akan dipantau selama dua minggu ke depan terhitung mulai hari  Selasa (04/06).

“Kita lihat dua minggu ke depan terhitung mulai hari ini,  Selasa (04/06), bagaimana perkembangannya apakah curva menurun dan positif rate nya di bawah lima persen atau bagaimana, kita tidak tahu perkembangannya nanti bagaimana, kita tunggu saja,” kata dr Eka.

Sebelumnya Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menyatakan tiga daerah di Pulau Sumbawa dinilai paling siap melaksanakan new normal, yakni Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu mengacu pada angka positif Covid-19 yang rendah.

AYA/HmsNTB.

Exit mobile version