Indeks

Nelayan Lotim Demo Ke Kantor Gubernur, Tolak Pengerukan Pasir

AKSI TOLAK PENGERUKAN PASIR LAUT; “Tolong pak gubernur perhatikan nasib kami. Tempat kami mencari makan akan dirusak.”
Simpan Sebagai PDFPrint

MATARAM – lombokjournal

Terbitnya ijin pengerukan pasir laut di Pulau Lombok, mendapat tentangan dari ratusan masyrakat nelayan di Lombok Timur (Lotim), Senin (2/5). Sekitar pukl 12.00 wita ratusan nelayan dari beberapa desa yang menumpang truk dari Lotim ke Mataram itu berjalan sekitar dua kilometer dari arah barat Kota Mataram, dan akan menyampaikan langsung protesnya pada Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi.

Kedatangan masyarakat nelayan Lotim itu – banyak yang datang bersama istri dan anaknya — didampingi WALHI NTB, FMN (Fron Mahasiswa Nasional) dan AGRA (Aliansi Gerakan Reformasi Agraria), tak berhasil menemui gubernur karena yang bersangkutan menghadiri acara dengan Kapolda NTB.

Nelayan Lotim minta gubernur membatalkan ijin pengerukan pasir laut di Pulau Lombok

Para nelayan itu tak bisa masuk ke area Kantor Gubernur, sebab di depan gerbang masuk sudah dijaga ketat aparat kepolisian. Mereka hanya bisa duduk di jalan protokol depan Kantor Gubernur.

Secara bergiliran wakil dari beberapa desa itu menyampaikan orasinya. “Tolong pak gubernur perhatikan nasib kami. Tempat kami mencari makan akan dirusak,” kata wakil nelayan dari Desa Tanjung Luar.

Seorang nelayan yang mengaku dari Desa Menceh mengatakan, selama ini ia tak pernah tahu Kantor Gubernur. Sekarang mereka datang bersama temman-temannya dari pesisir datang ke Mataram untuk menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur NTB yang dianggapnya sebagai panutan masyarakat Lotim.

“Selama ini kami sulit mencari makan di laut. Apalagi kalau laut kami dikeruk pasirnya,kami makin sulit mencari makan. Saya minta tolong pada pemimpin kami, agar membatalkan rencana pengerukan pasir itu,” katanya. Ia mengatakan, hari ini ia meninggalkan pekerjaannya bersama istri dan anaknya ingin ketemu gubernur untuk menyampaikan keluhannya.

Nelayan datang bersama istri dan anaknya

Dalam aksi tersebut, ada lima tuntutan yang disampaikan masyarakat nelayan. Pertama, menolak pengerukan pasir laut di Lotim, kedua, selamatkan pesisir pantai Lombok, ketiga, selamatkan biota laut dari ancaman pengerukan pasir, keempat, selamatkan ruang hidup nelayan, dan yang kelima, usir perusahaan pengerukan pasir.

Segera Beroperasi

Meski sebelumnya Pemprov NTB mengatakan akan tidak memberi ijin, ternyata menyetujui satu dari dua perusahaan yang mengajukan izin pengerukan pasir laut di Pulau Lombok.  Persetujuan Pemprov NTB disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB H Ridwansyah.

Ijin operasi pengerukan pasir bisa diberikan  karena persyaratan telah dipenuhi PT Sukses Timur Bersama, termasuk analisis dampak lingkungan (amdal). “Izin operasinya sudah. Tinggal sekarang mereka beroperasi saja,” kata Ridwansyah, Selasa (26/4) pada wartawan.

Ridwan  menjelaskan, izin itu untuk pengerukan 1.000 hektare, jangka waktu operasi satu setengah tahun hingga tiga tahun.  Dari jumlah cadangan pasir laut yang jumlahnya mencapai 50 juta meter kubik, PT Sukses Timur Bersama akan mengeruk 10 juta meter kubik.

Setengah bercanda Ridwansyah saat itu mengatakan, “Kalau diibaratkan orang menikah, mereka sudah memiliki buku nikah. Tinggal pelaksanaan saja. “.

Selain itu, ada perusahaan lain,  PT Dinamika Atria Raya (PT DAR), yang ijin pengerukan di Lotim belum bisa diberikan, menunggu analisis dampak lingkungan dari pemerintah pusat.  Untuk pengerukan pasir di Lotim masih berproses, perusahaan tersebut terikat kontrak dengan PT TWDI yang akan melakukan reklamasi Teluk Benoa, sehingga menunggu izin amdal dari Jakarta.

WALHI Cass Action

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengancam mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov NTB, bila izin operasional pengerukan pasir untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali, diterbitkan.  “Gugatan class action kami lakukan, jika izin operasi dikeluarkan gubernur,” kata aktivis Walhi, Amrin Nuryadin, Selasa (13/10).

Gugatan itu juga dilakukan Walhi dengan mengajak masyarakat yang berada di wilayah terdampak pengerukan atau penyedotan pasir yang rencananya akan dilakukan di Lombok Timur dan Lombok Barat. Pengerukan itu hanya akan merugikan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.

Menurt Amrin, Walhi ingin mengingatkan Gubernur Majdi, pernyataan yang dikeluarkan gubernur pada Maret 2015, yang menegaskan atidak akan memberikan ijin, sebenarnya pernyataan yang pro-rakyat.

“Entah kenapa, tiba-tiba gubernur berbalik 180 derajat,“ kata Amrin.

Suk

 

 

Exit mobile version