Indeks

Membandel, Roi Pantai Trawangan Ditertibkan Lagi

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) KLU, bersama Pemerintah kecamatan Pemenang dibantu Pamswakarsa lang-lang Trawangan, kembali melakukan penertiban roi pantai di kawasan wisata Trawangan, Rabu (17/1).(Foto:Danu/Lombok Journal)
Simpan Sebagai PDFPrint

Jika paska penertiban masih ada pengusaha tidak mengindahkan, maka akan diberikan teguran berkala bahkan sampai pencabutan izin operasional.

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) KLU, bersama Pemerintah kecamatan Pemenang dibantu Pamswakarsa lang-lang Trawangan, kembali melakukan penertiban roi pantai di kawasan wisata Trawangan, Rabu (17/1).

“Sesuai edaran Bupati, kawasan roi pantai harus steril dari bangunan dan fasilitas usaha lainnya. Hari ini kita hanya bersihkan yang knock down saja,” kata Kasat Pol PP. KLU. H. Ahmad Dharma, Rabu (17/1).

Roi pantai, kata Dharma, harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni agar bisa dinikmati oleh wisatawan. Jika paska penertiban masih ada pengusaha yang tidak mengindahkan, maka akan diberikan teguran berkala bahkan sampai pencabutan izin operasional.

“Selain anggota Pol PP dan Polisi pariwisata, Kita juga libatlan pihak desa dan Pamswakarsa setempat,” sambungnya.

Sementara, Camat Pemenang, Faisol menjelaskan, Surat Edaran (SE) Bupati sebelumnya sudah dikeluarkan pada Agustus tahun lalu. Salah satu pointnya adalah mengatur batas waktu penempatan sunbed, meja dan kursi di sempadan pantai.

“Batas waktu penggunaan sunbed yaitu pukul 06.00 Wita sampai 18.00 Wita. sementara untuk meja dan kursi pengusaha diberikan batas waktu dari pukul 16.00 Wita hingga 24.00 Wita,” paparnya.

DNU

 

Exit mobile version