Aparatur Sipil Negara (ASN) di-warning agar menghentikan segala bentuk pungutan illegal

MATARAM.lombokjournal.com — -Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi NTB meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat, memberikan edukasi pentingnya peran semua pihak dalam memberantas praktek pungli dan korupsi.
Sejak Januari 2018 hingga saat ini, sosialisasi dan penyuluhan telah dilakukan di 5 lokasi pada Kabupaten/kota yang berbeda, yakni Lombok Timur, Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah, dan hari ini, Senin (05/02) di KPHLH Rinjani di Kabpaten Lombok Utara (KLU).
“Masyakat kita perlu diberi informasi yang utuh, tentang kegiatan atau jenis pungutan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pungli atau korupsi,” tegas Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH. M.Si, di kantornya.
Ditegaskannya, penyuluhan dan sosialisasi penting untuk mengedukasi masyarakat, sekaligus meminimalisir kemungkinan timbulnya kerugian. Selain itu, juga untuk me-warning ASN, agar menghentikan segala bentuk pungutan illegal.
Sosialisasi dan penyuluhan juga bertujuan menggugah kesadaran kolektif, agar masyarakat menjadi melek pungli sehingga mereka tidak menjadi korban.
Atau sebaliknya, ketidaktahuan dan ketikdakberdayaan masyakarat, tidak terus dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pungli dan korupsi.
Sebab menurutnya, selama ini seringkali terjadi mispersepsi mengenai pungutan liar (pungli) terutama berkaitan dengan layanan publik. Padahal biaya tersebut, seharusnya tidak ada.
Misalnya, pada layanan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah melalui program Prona. Karena ketidaktahuan masyarakat, maka ditemukan kasus pemungutan biaya oleh oknum petugas dengan berbagai alasan, tuturnya.
Demikian juga di sektor layanan lain, seperti pelayanan kesehatan, pembayaran pajak, perijinan, pengelolaan aset, lingkungan hidup dan sektor lainnya, termasuk pendidikan. Menurutnya, perlu ada penyuluhan atau sosialisasi kepada komite maupun masyarakat, sehingga secara preventif pungli dapat diminimalisir, ujarnya.
Tindakan refresif melalui operasi tangkap tangan (OTT) tetap dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Sekaligus warning agar pungli tidak terus berulang. Dengan penyuluhan, diharapkannya masyarakat aktif memberantas pungli.
Sebaliknya instansi pemberi layanan-pun diharapkan lebih terbuka dan transparan mengumumkan standar pelayanan publik yang dikelolanya.
“Standar Pelayanan (SP) itu wajib hukumnya bagi instansi penyelenggara layanan,” tegasnya.
Dan ia kembali mengingatkan, Perangkat Daerah penyelenggara layanan publik, Standar pelayanan itu harus diumumkan secara terbuka dan wajib dipasang pula di lokasi pelayanan yang mudah diakses.
Sehingga ketika masyarakat mengurus suatu layanan, mereka langsung mengetahui jenis layanan yang akan diterimanya, beserta syarat layanan, waktu penyelesaiannya dan biaya layanan yang harus dibayar masyakat.
Terkait pengaduan dari masyarakat, Ibnu Salim menjelaskan, total pengaduan yang diterimanya selama tahun 2017 sebanyak 96 aduan. Semua pengaduan tersebut telah diklarifikasi dan dikoordinasikan penangannya dengan APH lainnya, hingga mendapatkan kejelasan.
Di samping itu, pihaknya juga melakukan penindakan melalui OTT, sebanyak 21 kasus, terdiri dari 4 kasus di UPP Provinsi NTB dan 17 Kasus OTT oleh UPP Kabupaten/Kota se NTB.
Sebagian besar dari OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat, disamping juga informasi dari pokja intelejen.
AYA