Indeks
Hukum  

KPK Meninjau Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan

Plt Bupati Lombok Utara, H Sarifudin SH MH bersama Koordinator wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha dan Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah SE MSc, usai meninjau aset Pemprov NTB yang ada di Gili Trawangan, Senin (23/11/20) / Foto; sid/humaspro
Simpan Sebagai PDFPrint

KPK berkerja sama dengan Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) Kajati NTB, melakukan evaluasi kerja sama ini dengan mencari solusi yang baik

PEMENANGG.lombokjournal.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan terintegrasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) seperti yang dilakukan oleh

Koordinator wilayah III KPK, yang meliputi NTB, DKI, Aceh dan Sulut, Aida Ratna Zulaiha bersama Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah SE MSc, dan Plt Bupati Lombok Utara, H Sarifudin SH MH dengan meninjau aset Pemprov NTB yang ada di Gili Trawangan, Senin (23/11/20).

Bersama dalam rombongan tersebut, Kepala OPD lingkup Pemprov NTB dan Kepala OPD lingkup Pemda KLU.

Koordinator wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha kepada awak media menjelaskan, ini adalah koordinasi antara Pemprov NTB dengan KPK terkait dengan aset-aset pemda yang ada di Gili Trawangan.

“Gili Trawangan ini menjadi salah satu fokus kita karena disini ada kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga. Intinya harus menguntungkan kedua belah pihak, setidaknya tidak merugikan Pemda”, imbuhnya.

Dijelaskannya, melihat kondisi di lapangan terhadap perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, faktanya area ini adalah area yang dikerjasamakan. Tapi pihak ketiganya seperti tidak bisa mengontrol area yang dikerjasamakan beserta kewajiban-kewajibannya yang belum dipenuhi.

Aida Ratna menjelaskan, pihak KPK berkerja sama dengan Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) Kajati NTB, melakukan evaluasi kerja sama ini dengan mencari solusi yang baik.

“Kita tidak mau merugikan masyarakat tapi harus ada kejelasan dari Pemda, mereka tidak rugi. Seperti cafe-cafe yang berdiri ini, seharusnya bayar pajak tetapi selama ini tidak ada pemasukan (maksimal) kepada pemda. Keputusan nanti menunggu keputusan Asdatun,” terangnya.

Dijelaskan pula, KPK mendorong pencegahan korupsi. Salah satunya, mendorong aset pemda untuk ditertibkan dan diberdayakan.

Dalam pemberdayaan ini harus ada kerja sama dengan pihak ketiga, artinya tidak boleh merugikan pemda dan juga pemda tidak boleh melakukan pembiaran karena pembiaran itu bisa menyebabkan korupsi.

“Potensi PAD bisa hilang. Kalau dari sudut pandang KPK, itu korupsi. Makanya kita harus tata dan koordinasikan supaya pendapatan ini bisa masuk ke pemda,” tandasnya.

Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin SH MH usai mendampingi rombongan KPK dan Gubernur NTB mengatakan, Pemerintah Daerah berterima kasih atas kunjungan Gubernur NTB bersama KPK di Gili Trawangan. KPK melakukan supervisi terhadap aset daerah yang ada di Provinsi NTB.

Salah satunya atensi KPK itu terkait lokasi GTI yang dianggap selama ini belum selesai permasalahannya antara masyarakat, perusahaan dan pemda.

“Ini sudah lama, sejak kita masih di Lombok Barat, semoga bisa terselesaikan dengn baik dan tidak merugikan semua pihak. Karena langkah-langkah yang diambil pemerintah selama ini selalu menemui jalan buntu. Semoga dengan keterlibatan KPK bisa selesai,” tuturnya.

Plt Bupati juga mengimbau kepada warga masyarakat KLU yang saat ini mendiami lokasi PT GTI. Mohon diperhatikan, apa yang diambil oleh pemerintah menjadi sebuah keputusan itu mesti diterima, sebagai bentuk ketaatan kita kepada pemerintah.

Jika ada wanprestasi yang dilakukan oleh GTI, pemda akan melakukan langkah cepat untuk bisa membuat seperti kontrak ulang, sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Sampai hari ini, tidak ada yang didapatkan oleh pemerintah dari pihak GTI, tetapi jika melakukan penertiban pada masa pendemi ini masyarakat kita sedang susah. Permasalahan ini kita serahkan ke provinsi, karena segala urusan perizinannya lewat provinsi,” pungkasnya.

sas

Exit mobile version