Indeks

Kontraktor Di KLU Ancam Laporkan Kepala ULP

Kepala Bagian Pembangunan Setda Lombok Utara, Lalu Majemuk, sebagai Kepala ULP KLU menegaskan, itu hak penyanggah dan bukti jawaban sudah ada dan masih minta rekomendasi dari LKPP,, Selasa (22/05) (Foto: Danu/Lombok Journal).
Simpan Sebagai PDFPrint

Kepala ULP KLU menegaskan, jawaban atas sanggahan sudah dikirimkan oleh Pokja dan juga diketahui Pejabat Pembuat Komitmen

LOMBOKUTARA.lombokjournal.Com  — Salah seorang kontraktor, H. Salman., mengancam akan melaporkan pihak ULP KLU, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender atau lelang empat proyek fisik 2018 di Lombok Utara.

Kekecewaan H. Salman, berawal dari sanggahan hasil lelang proyek yang dilayangkan pihaknya tidak kunjung mendapat jawaban dari Pokja dan ULP hingga batas akhir yang ditentukan.

“Kami belum mendapat jawaban penjelasan dari Pokja terkait sanggahan lelang proyek fisik yang kami layangkan. Alasannya LPSE sedang gangguan. Kami akan laporkan ini atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” bebernya belum lama ini.

Jika alasannya LPSE bermasalah, kata Salman, maka jawaban atas sanggahan harus langsung dikirim begitu LPSE kembali normal. Mengingat sesuai aturan, jawaban harus diberikan setelah lima hari dari dilayangkannya sanggahan.

“Seingat saya, terjadinya gangguan itu bukan pada pukul 12.00 Wita seperti yang dijelaskan dalam klarifikasi kepala ULP, tapi pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 WITA. Itu jawaban mengada-ada,” paparnya.

Bahkan lebih tegas dirinya berencana akan melayangkan surat ke pihak Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUPR untuk menggagalkan lelang empat proyek tersebut.

Menanggapi ancaman tersebut, Kepala Bagian Pembangunan Setda Lombok Utara, Lalu Majemuk, yang juga menjabat sebagai Kepala ULP KLU, menegaskan bahwa jawaban atas sanggahan sudah dikirimkan oleh Pokja dan juga diketahui Pejabat Pembuat Komitmen.

“Ya silahkan laporkan, tidak jadi persoalan, itu hak penyanggah. Intinya bukti jawaban sudah ada dan kita masih minta rekomendasi dari LKPP,” jelasnya, Selasa (22/5).

Majemuk menjelaskan, pihaknya tidak akan menggelar tender ulang seperti desakan oknum kontrator. Bahkan menurutnya, sanggahan tidak membatalkan hasil lelang.Terlebih bukti jawaban atas sanggahan tersebut sudah ada sesuai permintaan dari TP4D.

“Kita berharap proyek ini jalan dan PKK segera melanjutkan proses tahapannya. Sementara untuk proyek yang lain tidak ada masalah karena memang kemarin ada masalah sistem secara nasional makanya terpengaruh pada hari terakhir sanggahan sehingga jawaban itu tidak bisa masuk,” cetusnya.

Empat proyek fisik bernilai miliaran rupiah ini bersumber dari dana DAK 2018.

DNU

Exit mobile version