Kasat Pol PP diminta segera beri sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan
MATARAM.lombokjournal.com –Sikap premanisme dan perlakuan intimidatif yang dilakukan Satpol PP Provinsi NTB terhadap salah seorang wartawan yang meliput aksi bela Palestina di Kantor Gubernur, Senin (24/08/2020) lalu dikecam Komisi I DPRD NTB.
Dalam waktu dekat, komisi yang membidangi hukum dan HAM itu akan memanggil Kasat Pol PP guna meminta penjelasan terkait kronologi kejadian tersebut.
“Wartawan itu dilindungi UU tersendiri yakni UU 40 tahun 1999 tentang pers. Mereka juga punya kode etik, kenapa bisa terjadi aksi tidak terpuji itu,” paparnya. Rabu, (26/08/2020).
Disampaikan Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin, Satpol PP semestinya menjalankan tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi. Tidak mengedepankan sikap arogan.
“Semestinya Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai tupoksi yakni memberikan perlindungan dan rasa aman. bukan malah melakukan langkah tidak terpuji,” ungkapnya.
Lebih jauh, pihaknya meminta Kasat Pol PP segera memberi sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.
“Oknum Satpol PP yang mengedepankan premanisme dalam menghadapi masyarakat itu harus dibina, dan paling penting, berikan sanksi tegas sebagai efek jera,” katanya.
Ast