Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Utara, Raden Eka Asmarahadi, mengaku sejauh ini dirinya belum mengetahui secara lengkap isi rekomendasi Ombudsman
LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara, Abdul Gani, mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk segera mengambil langkah kongkrit terkait kisruh Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang dinilai berpotensi hukum.
“Kita desak Bupati untuk segera mencabut Perbup terkait PTSL, sesuai dengan arahan Ombudsman beberapa waktu lalu,” katanya, Selasa (12/05).
Tidak hanya itu, Gani juga menyarankan Pemerintah Daerah agar mengembalikan semua pembiayaan yang sudah terlanjur ditarik dari masyarakat penerima, khususnya PTSL 2018.
“Solusi lain, ya kembalikan uangnya. Tapi yang jadi masalah, beredar informasi ada desa yang narik biaya pembuatan PTSL di atas Rp. 350 ribu. Jika benar, ini sudah keterlaluan,” bebernya.
Saat ditanya apakah DPRD berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) PTSL, politisi PKB ini mengaku belum ada wacana ke arah tersebut.
“Belum ada,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Utara, Raden Eka Asmarahadi, mengaku sejauh ini dirinya belum mengetahui secara lengkap isi rekomendasi Ombudsman dimaksud.
“Saya belum tau isi rekomendasinya, jika memeang ada, nanti akan kita kaji dulu,” cetusnya.
DNU
