Indeks

Kejagung Tunda Eksekusi Nuril, Kuasa Hukum Konsentrasi Susun PK

Joko Jumadi,dapat berkonsentrasi dalam menyusun PK, tanpa harus khawatir tentang kondisi Nuril yang semula akan dieksekusi pada Rabu (21/11). (Foto; AYA/Lombok Journal)
Simpan Sebagai PDFPrint

Harapannya hanya di PK, agar majelis PK mampu memberikan keadilan yang terbaik

MATARAM.lombokjournalcom  — Penundaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas eksekusi Biq Nuril, hingga proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) rampung, disambut positif  Joko Jumadi, Kuasa Hukum terpidana kasus ITE itu.

Ia menilai, banjirnya dukungan terhadapmenjadi membuahkan hasil manis penundaan eksekusi tersebut.

Joko mengatensi sikap progresif Jaksa Agung M Prasetyo yang menunda proses eksekusi itu.

“Alhamdulilah, kami sangat mengapresiasi. Penundaan merupakan langkah progresif dari Jaksa Agung sampai adanya putusan PK,” katanya.

Joko menilai, penundaan eksekusi membuat tim kuasa hukum dapat berkonsentrasi dalam menyusun PK, tanpa harus khawatir tentang kondisi Nuril yang semula akan dieksekusi pada Rabu (21/11).

“Alhamdulilah, kita bisa mengajukan PK tanpa was-was Nuril akan dieksekusi,”ujarnya Rabu (21/11)

Terkait dengan pengajuan upaya PK, kuasa hukum Nuril akan menunggu salinan putusan kasasi lebih dulu.

Kata Joko, setelah menerima putusan itu, tim kuasa hukum akan menganalisis apa yang menjadi pertimbangan majelis kasasi MA dalam memutus perkara itu. Selanjutnya dia akan mengajukan novum baru setelah meneliti salinan putusan itu.

“PK merupakan salah satu cara untuk membuktikan kliennya tak bersalah, ” katanya.

Dia berharap, majelis PK nantinya dapat memberikan keputusan yang adil. Kita harapannya hanya di PK sehingga majelis PK mampu memberikan keadilan yang terbaik.

Joko menambahkan, Baiq Nuril didampingi suami Lalu Isnaeni dan 15 tim pengacara juga telah mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB melaporkan kasus pelecehan secara verbal yang dialaminya, pada Senin (19/11).

Menurut Joko, mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, dilaporkan atas Pasal 294 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.”

“Pelaporan sudah kita layangkan kemarin, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan-pemeriksaan, itu sudah disiapkan juga,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga sedang mempersiapkan laporan terhadap rekan Nuril yang pertama menyebarkan rekaman percakapan asusila tersebut.

Joko menegaskan dalam kasus ini, Nuril sebagai korban. Ia menilai mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram sudah berulang kali menelepon Nuril dan membahas tentang hubungan intim.

BACA JUGA ; Sitti Rohmi Tak Ingin Ada ‘Nuril-Nuril’ Lainnya

“Sudah berkali-kali (telepon), kalau dia (Nuril) tidak ada respon pasti dimarah, ya suka tidak suka dia tetap meladenin aja apa yang disampaikan kepala sekolah itu karena atasannya,” jelasnya.

AYA

Exit mobile version