Indeks

Kecurangan Pemilu, Hak Angket Tak Perlu Tunggu Pengumuman  

Pakar menekankan, temuan kecurangan tidak harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), dapat dituntaskan melalui hak angket DPR RI

DPR dianggap sebagai tempat yang tepat untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan
ilustrasi ~ Bivitri Susanti; temuan kecurangan tak harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan dapat dituntaskan melalui hak angket DPR RI / Foto : IST

Pakar hukum, mendesak hak angket menyoroti dugaan kecurangan pembagian bantuan sosial (bansos) atau pengerahan aparat untuk memenangkan paslon tertentu

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Sebanyak 50 tokoh masyarakat mendesak ketua umum lima partai politik (parpol) untuk segera menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Desakan ini muncul tanpa perlu menunggu pengumuman hasil pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dijadwalkan paling lambat 20 Maret 2024.

Pakar hukum, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa hak angket, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 20A, adalah hak DPR RI untuk mengawasi jalannya pemerintahan. 

BACA JUGA : Peristiwa Anomali Sirekap, Ada Partai Alami Kenaikan Tidak Wajar

Dia menyoroti kebijakan pemerintah dalam konteks kepemiluan yang sering disebut sebagai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Contoh TSM mencakup tindakan pembagian bantuan sosial (bansos) atau pengerahan aparat untuk memenangkan paslon tertentu.

Bivitri menekankan bahwa temuan kecurangan tidak harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan dapat dituntaskan melalui hak angket DPR RI. Forum politik di DPR dianggap sebagai tempat yang tepat untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan.

“Hak angket bisa memperjelas dugaan kecurangan tanpa perlu menunggu tanggal 20 Maret. Panitia angket dapat membongkar kebijakan yang sudah bisa kita analisis sejak sekarang,” ungkap Bivitri.

BACA JUGA : Pasangan MOFIQ, Kombinasi Sempirna untuk Kabupaten Sumbawa

Hingga saat ini, lima parpol yang mendukung hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 belum mengambil langkah konkret. Beberapa pihak telah mendesak parpol, terutama Partai Nasdem, PKB, dan PKS, yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, serta PDIP dan PPP sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pada 9 Maret 2024, 50 tokoh masyarakat dari berbagai kalangan mengirim surat kepada ketua umum masing-masing parpol. Surat tersebut berisi pembenaran atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka berharap pimpinan parpol segera mengambil langkah proaktif untuk mendorong pelaksanaan hak angket.

Usman Hamid, salah satu tokoh masyarakat, menjelaskan bahwa mekanisme hak angket sangat konstitusional dan dapat membantu masyarakat dalam memahami lebih jauh dugaan kecurangan pemilu. Kejelasan proses angket di DPR diharapkan dapat meredakan keresahan di masyarakat dan mencegah potensi kerusuhan sosial.

BACA JUGA : Laporan Keuangan Harus Akuntabel dan Transparan

“Kami khawatir keresahan ini bisa menimbulkan histeria dan kekacauan sosial. Partai politik memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak angket guna melakukan penyelidikan yang objektif atas dugaan kecurangan pemilu,” tegas Usman Hamid. ***

 

 

Exit mobile version