Ke depan OSS dapat dikembangkan untuk layanan Izin Mendirikan Bangunan Gedung(IMBG) seiring dengan makin lengkapnya input data pada sistem tersebut
MATARAM.lombokjournal.com — Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPS) Provinsi NTB, Drs. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyambut baik diluncurkannya OSS versi terbaru ini.
Lalu Gita Ariadi mengatakan itu di tengah-tengah acara Sosialisasi OSS versi 1,1 di Mataram, Jumat (01/08) 2019, yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
Menurutnya, kebijakan perijinan pola OSS sejalan dengan cita-cita Gubernur Dr.H.Zulkieflimansyah dan seluruh jajaran pemerintah daerah, yang ingin menjadikan NTB sebagai daerah yang Ramah Investasi dan menempatkan NTB Sebagai MICE Destination.
Diharapkan, pengurusan melalui sistem Ijin melalui OSS ini akan mengundang investor berinvestasi di NTB.
“NTB membuka pintu yang selebar-lebarnya bagi para Investor untuk berinvestasi dalam 3 sektor unggulannya, yaitu pariwisata, pertambangan, dan pertanian,” terangnya.
Beberapa fitur baru dalam sistem OSS versi 1.1 antara lain adalah Izin Usaha Merger, Izin kantor Perwakilan KPPA, Izin Lokasi Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang dan LKPM.
Dilihat dari desain sistem OSS versi 1.1 lebih mudah digunakan (user friendly) karena sudah mengakomodir kepentingan pelaku usaha, sehingga dapat menjelaskan kegiatan utama dan kegiatan penunjang.
Selain itu memuat isian data untuk perusahaan non-PT (seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan lain-lain), terdapat penjelasan mengenai jenis pelaku usaha.
Sebagai sebuah sistem yang terintegrasi, ke depan OSS dapat dikembangkan untuk layanan Izin Mendirikan Bangunan Gedung(IMBG) seiring dengan makin lengkapnya input data pada sistem tersebut.
Berdasarkan data dari BKPM selama 1 tahun terakhir, sejak 9 Juli 2018 hingga 30 Juni 2019, telah tercatat registrasi perusahaan melalui OSS sebanyak 546.623 pengguna.
BACA JUGA ; Percepat Pengurusan Iiin Usaha, BKPM Luncurkan OSS VERSI 1.1.
Rinciannya, terdiri dari aktivasi akun sejumlah 507.780 pengguna, Nomor Induk Berusaha (NIB) sejumlah 466.642, izin usaha sejumlah 437.971, dan Izin Komersial/Operasional sejumlah 349.200.
Jumlah tersebut terbilang sangat kecil dikarenakan sebagian besar pelayanan ijin di berbagai daerah di indonesia masih dilakukan secara manual.
AYA
