Kades Susianto berikrar tunduk dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku dan selalu mendukung segala program-program daerah demi kemajuan Kabupaten Lombok Utara
TANJUNG.lmbokjournal.com —
Kepala Desa Sesait Susianto, M.Pd didampingi dua lawyernya Muchtar Moh. Saleh, SH dan Hijrat Priyatno, SH. MH. bertemu dengan unsur Pemda Lombok Utara, yang diwakili Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda KLU Kawit Sasmita, SH, Inspektur Inspektorat H. Zulfadli, SE, Kadis DP2KB Pemdes Drs. H Kholidi, MM.
Pertemuan untuk keberlangsungan Pemerintah Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, yang sempat kisruh itu, berlangsung di Ruangan Pejabat Sekda KLU, Kamis (10/09/20)
Berlangsungnya pertemuan itu menindaklanjuti surat permohonan dari lawyer Kades Sesait.
Pihak Pemda memediasi dan mendengarkan langsung testimoni, permintaan maaf serta respons dari Kades Sesait Susianto, M.Pd serta lawyernya pada pertemuan tersebut.
Mediasi yang dilakukan Pemda sebagai pertimbangan terhadap sanksi yang diberikan kepada Kades Sesait, sekitar tiga bulan silam.
Mencabut SK Kades
Kades Susianto dalam kesempatan tersebut mengatakan berturut-turut mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Sesait nomor 141/15/Pem-DS/IV/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kaur Tata Usaha dan Keuangan, SK nomor 141/16/Pemb-Des/IV/2020 tentang Pemberhentian Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan, serta SK nomor 141/17/Pem.Des/IV/2020. tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Sesait.
Dalam pernyataan tertulisnya, tertanggal 6 Agustus 2020 silam, disampaikan dirinya selaku Kepala Desa Sesait menyadari kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan pemerintahan terhadap regulasi hukum yang berlaku, khususnya di Kabupaten Lombok Utara.
Kades Sesait menyampaikan pula tidak akan mengulangi kembali kekeliruan penafsiran. Selain itu, Kades Susianto berikrar tunduk dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku dan selalu mendukung segala program-program daerah demi kemajuan Kabupaten Lombok Utara.
“Tujuan kami ke sini (Pemda), ingin menyampaikan isi hati yang paling dalam tentang kekeliruan dalam menafsirkan undang-undang tersebut, intinya kami ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Lombok Utara dan rekan-rekan di sini, sehingga selama ini KLU menjadi kisruh karena suasana di Sesait,” imbuhnya.
Kades Susianto menambahkan, permohonan tersebut ingin disampaikannya sejak lama, namun mengingat tidak dapat dilakukan secara pribadi, sehingga baru saat ini dapat dilakukan melalui bantuan para lawyer.
“Sudah saya menyampaikan secara tertulis formalnya, itulah isi hati saya, intisarinya saya memohon maaf, dan saya merasakan dampak yang meresahkan diri dan keluarga selama ini. Melalui pernyataan tertulis pula sudah saya lakukan terkait menyadari kekeliruan saya dalam menafsirkan undang undang, ternyata saya misinterpretasi menafsirkan makna undang undang atau wewenang peraturan,” tukasnya.
Salah satu lawyernya Muchtar Moh. Saleh SH menyampaikan terima kasih Pemda KLU khususnya kepada Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH MH atas diresponsnya tindak permohonan maaf dari Kades Sesait.
Yang bersangkutan berjanji mematuhi peraturan regulasi dan mendukung program Pemerintah Daerah, sesuai dengan surat yang disampaikan kepada bupati.
Hadir pula menyaksikan pernyataan dari Kades Sesait dari unsur Bagian Hukum, Pemerintahan dan Kehumasan. .
Pencopan sementara ditinjau
Kadis DP2KB Pemdes KLU menyetujui penanganan kasus Desa Sesait, berujung pada kelegaan bersama. Kades Sesait telah meminta maaf dan ingin mematuhi regulasi pemda.
“Kondisi ini segera dipulihkan, sanksi berkategori sedang berupa pencopotan sementara yang dialaminya, akan ditinjau kembali. Dengan memulihkan yang bersangkutan kembali sebagai kepala desa,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, semenjak kisruh, Pemerintah Desa Sesait terasa “lumpuh”. Ditambah lagi dengan adanya agenda pemekaran desa yang cukup menyita perhatian publik, kendati tetap bisa diselesaikan.
“Desa Sesait telah melahirkan dua desa pemekaran, tentu tanpa proses dari kepala desa, dua desa pemekaran ini menjadi terhambat. Oleh karenanya, segera kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan untuk memproses surat keputusan bupati tentang pengukuhan kembali saudara Susianto sebagai Kepala Desa Sesait.” katanya.
Wld
