Indeks
Hukum  

Jaksa Gugat Batal Perkawinan Sejenis Antara Muhlisin dengan Sup alias Mit

Nanang Sigit Yulianto yang didampingi oleh Kajari Mataram, Yusuf dalam jumpa pers, Selasa (16/06/20) (Foto: AYA)
Simpan Sebagai PDFPrint

Pihak kejaksaan tinggi  juga telah memiliki  saksi fakta selain bukti dokumen yaitu keterangan dari ayah Mit yang membenarkan, Mit itu sebenarnya adalah Supriadi bukanlah yatim

MATARAM.lombokjournal.com  — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mataram menggugat pembatalan perkawinan sejenis antara Muhlisin (31) dengan Sup alias Mit (31) hal ini didasari pelanggaran UU Perkawinan

Keterangan itu disampaikan kepala kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Sigit Yulianto  yang didampingi oleh Kajari Mataram, Yusuf  dalam agenda jumpa pers, Selasa (16/06/20)

Kajati menjelaskan, pernikahan yang tercatat di KUA Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat itu melanggar Undang-undang perkawinan pasal 1 nomor  tahun 1974, tentang dasar perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri .

Bidang Datun Kejati NTB telah menugaskan JPN Kejari Mataram untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan tersebut.

Gugatan pun sudah dilayangkan ke Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat. Saat ini Kajati juga sudah memiliki bukti-bukti untuk memenangkan gugatan  Diantaranya  K-T-P / KK dan ijazah asli kepunyaan Mit alias Supriadi.

Pihak kejaksaan tinggi  juga telah memiliki  saksi fakta selain bukti dokumen yaitu keterangan dari ayah Mit yang membenarkan, Mit itu sebenarnya adalah Supriadi bukanlah yatim piatu seperti yang diakuinya sehingga KUA mengganti walinya dengan wali hakim saat akad nikah awal Juni lalu

Pengajuan pembatalan pernikahan sejenis yang diselenggarakan di Desa Gelogor, Kediri, Lombok Barat itu sesuai dengan pasal 26 UU Perkawinan. Pembatalan bisa diajukan pihak suami atau istri atau pejabat negara yang berwenang.

AYA

Exit mobile version