Indeks

Illegal Logging Yang Tak Kenal Libur, Sebabkan Lahan Kritis Di Hutan

Kepala Dinas LH dan Kehutanan Ir. Madani Mukarom, BScF., M.Si saat menjelaskan, Selasa (17/07), lahan kritis yang berada di kawasan hutan itu terjadi karena adanya illegal logging yang tidak mengenal waktu libur (Foto: Humas NTB)
Simpan Sebagai PDFPrint

Jika menggunakan data tahun 2018 ini, kemungkinan akan bertambah luas lahan kritis di kawasan hutan di NTB

MATARAM.lombokjournal.com — Sektor Lingkungan hidup (LH) dan Kehutanan masih menghadap tantangan illegal logging, salah satu penyebab terjadinya  lahan kritis di kawasan hutan di NTB.

Ada sekitar 575.645.97 hektar lahan kritis, dan sekitar 141.375.54 hektarnya berada di kawasan hutan.

Kepala Dinas LH dan Kehutanan Ir. Madani Mukarom, BScF., M.Si mengatakan, lahan kritis  yang berada di kawasan hutan itu terjadi karena adanya illegal logging yang tidak mengenal waktu libur.

“Ini (illegal logging) juga diakibatkan karena kecenderungan penurunan kualitas Lingkungan Hidup dan sampah, dan juga karena banjir,” ucapnya, Selasa (17/07)

Selain itu, data yang ada saat ini merupakan data pada tahun 2013 lalu, dan jika menggunakan pada tahun 2018 ini kemungkinan akan bertambah luas lahan kritis di kawasan hutan di NTB itu,  di antaranya akibat dari banjir.

Untuk itu, pihaknya juga telah melakukan langkah langkah yaitu dengan melakukan optimisasi pengelolaan hutan dan hasil hasilnya, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Rehabilitasi hutan dan lahan kritis juga dilaksanakan dalan bentuk vegetatif dan sipil teknjs, pada tahun 2017 jumlah penanaman sejumlah 6.395 hektar dari target 2.400 hektar dalam RPJMD.

Sedangkan langkah yang telah diambil dalam rangka perlindungan hutan, dengan melakukan MoU antara Gubernur NTB, Polda NTB, Korem 162/WB, Kejati NTB dan dua Taman Nasional.

Selain itu juga dilakukan MoU terkait dengan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pengelolaan sampah organik.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula hingga saat ini luas kawasan hutan di NTB adalah seluas 1.071.722,83 hektar, terdiri dari hutan lindung seluas 449.141,35 hektar (41,91 persen), hutan produksi seluas 448.946,08 hektar (41,89 persen) dan hutan konservasi seluas 173.636,40 hektar (16,20 persen).

AYA

Exit mobile version