Indeks

Hotel Melati Yang Belum Punya Sertifikat CHSE, Tetap Beroperasi

Gede Wenten
Simpan Sebagai PDFPrint

Ketua Kehormatan PHRI NTB, I Gusti Lanang Patra menjelaskan, saat ini tempat usaha baik hotel maupun restoran telah bersetifikat CHSE belum banyak

MATARAM.lombokjournal.com: 

Hotel-hotel melati di kota Mataram banyak yang belum memiliki sertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability), namun tetap buka.

Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, yang didalamnya pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat CHES akan kena denda.

“Untuk sertifikat CHSE kita anggota hotel melati belum mengurusnya. Tapi tetap kita mensosialisasikan untuk mengikuti protokol kesehatan,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel Melati Mataram (PHMM), Gede Wenten,Senin (14/09/20).

Gede Wenten menjelaskan, sebelum keluarnya Perda hotel-hotel melati di Kota Mataram sudah menerapkan protokol kesehatan pada hotel mereka. Mengingat, hotel merupakan pelayanan publik yang biasanya banyak digunakan oleh masyarakat.

“Meskipun saat ini belum memiliki sertifikat CHSE, kita sudah mensosialisasikan kepada anggota kita untuk menjaga kesehatan. Kita malah memberikan masker gratis kepada tamu, cuci tangan dan penyemprotan pada semua kamar hotel,” terangnya.

Jumlah hotel melati di kota Mataram sebanyak 122 hotel. Seluruhnya belum memiliki sertifikat, tetapi tetap buka dengan menerapakan protokol kesehatan.

Di tengah kondisi seperti ini sulit bagi anggotanya tidak buka, pasalnya jika tetap tutup maka mereka terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kita tetap buka karena kita punya pangsa pasar menengah kebawah, malah kita juga memberikan potongan harga pada kamar-kamar hotel kita. Dengan begitu mudah-mudah tidak ada PHK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, disebutkannya meskipun pekerja di hotel melati hanya ada 5 sampai 10 orang saja. Untuk tetap bisa beroperasional, mereka mengurangi pekerja tanpa melakukan PHK.

“Walaupun hanya sedikit pegawai kita, jangan sampai ada PHK. Tetapi hanya mengurangi saja nanti kalau sudah membaik di panggil kembali,” imbuhnya.

Sementara itu, setifikat CHSE sudah beredar di Kabupaten Lombok Utara (KLU) 57, Lombok Barat (Lobar) 67 dan kota Mataram 15 untuk hotel dan restoran.

Harapannya dengan telah disertifikasi, wisatawan kita domestik maupun mancan negara sudah tidak lagi ragu untuk berkunjung ke NTB dan menginap di hotel yang sudah besertifikasi.

Sebelumnya, Ketua Kehormatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, I Gusti Lanang Patra, menerangkan saat ini tempat usaha baik hotel maupun restoran telah bersetifikat CHSE belum banyak.

Untuk kota Mataram saja baru sekitar 15 tempat usaha. Bahkan yang sudah bersertifikat CHSE pun akan tetap dipantau. Maka bagi yang belum ini diharapakan untuk mengikuti.

“Jadi tidak bisa tidak, nanti akan didenda sesuai dengan perdanya. Apalagi dalam perda tersebut paling besar dendanya sampai Rp 500 ribu,” ucapnya.

AYA

Exit mobile version