Indeks

Harus Mundur, ASN Yang Maju Jadi Calon Kepala Daerah

Ketua Bawaslu Provinsi, Khuwailid
Simpan Sebagai PDFPrint

Dalam undang-undang no 5 tahun 2015 mengatur, jika ada ASN yang akan  mencalonkan diri menjadi pemimpin atau Kepala Daerah

MATARAM.lombokjournal.com —  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB mengingatkan kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri  di Pilkada 2020 mendatang, segera membuat surat pemunduran diri.

“Sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum, ASN yang maju mencalonkan diri baik melalui partai politik maupun independen harus mengundurkan diri,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi, Khwuailid,  Sabtu (06/12/2019).

Selain meminta segera mengajukan surat mundur, Bawaslu juga ingatkan ASN tidak memanfaatkan program pemerintah untuk meningkatkan popularitas atau elektabilitas.

Perlu diketahui, saat ini sejumlah partai politik sudah memulai penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah baik dari kader internal maupun praktisi, birokrat, atau akademisi di luar partai.

Menurut Khuwailid, jika aturan untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN ini merupakan mekanisme yang harus ditaati terlebih ASN itu bersifat aparatur yng tuganya memang melayani masyarakat pada umumnya.

“Ini  soal etis atau tidak etis,  mekanisme kepegawaian ini seperti apa ASN itu kan  bersifat aparatur artinya  dia tugasnya sebagai pelayan  masyarakat,” tegasnya.

Karena semua itu sudah tertuang dalam undang-undang no 5 tahun 2015 yang mengatur, jika ada ASN yang akan  mencalonkan diri menjadi pemimpin atau Kepala Daerah.

AYA

Exit mobile version