Indeks

Hanya 19 Dinyatakan Memenuhi Syarat Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI

Komisioner KPU NTB bidang hukum, Ilyas Sarbini mengatakan, Kamis (17/05), mereka yang dinyatakan berstatus BMS adalah Bakal Calon yang dukungan tersisa di bawah 2.000 dukungan dan sebaran dukungannya tersisa kurang dari lima Kab/Kota. (Foto: AYA/Lombok Journal)
Simpan Sebagai PDFPrint

Pengurangan dukungan tersebut lantaran disebabkan karena terdeteksi memiliki dukungan ganda Eksternal yang setelah diklarifikasi ternyata tidak mengakui dukungannya kepada Bakal Calon.

MATARAM.lombokjournal.com —  Setelah dilakukan proses verifikasi administrasi terhadap bakal calon anggota DPD RI, dari 38 bakal calon sebanyak 19 Bakal Calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 19 Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dukungan.

Komisioner KPU NTB bidang hukum Ilyas Sarbini mengatakan mereka yang dinyatakan berstatus BMS adalah Bakal Calon yang dukungan tersisa dibawah 2.000 dukungan dan sebaran dukungannya tersisa kurang dari lima Kab/Kota.

“Dari 38 calon setelah kami hitung awalnya itu kami melihat 18 yang BMS, setelah kami lihat lagi ternyata 19 yang BMS,” ujarnya,Kamis (17/5).

Ia menyebutkan, pengurangan dukungan tersebut lantaran disebabkan karena terdeteksi memiliki dukungan ganda Eksternal yang setelah diklarifikasi ternyata tidak mengakui dukungannya kepada Bakal Calon.

Selain itu, banyak dukungan yang terhapus setelah dilakukan penyandingan dukungan dengan DPT. Hal ini disebabkan karena dukungan yang dicantumkan tidak terdata dalam DPT, yang mungkin saja disebabkan karena kurang cermat dalam proses input NIK pendukung.

Factor lain yang cukup berpengaruh terhadap berkurangnya dukungan yaitu adanya dukungan ganda Internal, yaitu satu dukungan dibuat beberapa kali dalam satu dokumen.

“Disengaja atau tidak, hal ini berakibat pada pengurangan dukungan, yaitu satu ganda internal dikurangi sebanyak 50 dukungan. Bahkan terdapat Bakal Calon yang sebagian besar data dukungannya tidak ditandatangani oleh pendukung,” jelasnya.

Nanun, jika  hal-tersebut terbukti dalam dokumen dukungan, maka jelas KPU akan melakukan pencoretan atau mengurangi jumlah dukungan Bakal Calon.

“Yang jelas kita pasti coret itu,” tegasnya

Namun 19 bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan BMS ini memiliki kesempatan untuk melakukan masa perbaikan dukungan selama 7 hari tanggal 14-20 Mei 2018, dengan ketentuan waktu mulai pukul 08.00-16.00 wita. Khusus pada hari terakhir tanggal 20 Mei 2018 bakal calon diberikan kesempatan menyerahkan hasil perbaikan mulai pukul 08.00-24.00 wita.

“Tapi yang sudah MS boleh dia menambah kalau memang dia merasa kurang,  sementara yang TMS ya wajib, kalau dia kurang pesebaranya dia harus nambah jumlah dukungan kabupaten,” bebernya.

Namun lanjut Ilyas, sampai tanggl 17 Mei ini masih belum ada yang datang menyerahkan perbaikan dukungan.

“Ya sampai sekarang belum ada,  tapi yang komfiirmasi baru satu orang saja,” imbuhnya.

Sementara itu Bakal Calon anggota DPD RI Isman Pangeran yang juga dinyatakan BMS mengatakan akan menyerahkan perbaikan dukungan pada hari Sabtu dengan membawa dukungan perbaikan melebihi dari 551 yang dinyatakan MS tersebut.

“InsyaAllah kita akan serahkan dukungan perbaikan lebih dari 551 itu, karena takutnya nanti kurang lagi kita kan mau cari kemana lagi,  makanya kita siapkan lebihlah,” katanya.

Ia menuturkan dari dukungan yang diserahkan sebnyak 2361 dengan sebaran dukungan di sembilan kabupaten/kota, dan jumlah dukungan yang TMS 551, dan jumlah dukungan yang MS itu 1.810.

“ Yang BMS itu dukungan, segingga kita fokos ke dukungannya, tapi kalau maslah sebarannya kita sudah dinyatakan MS, ya segeralah kami akan serahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelum sejak ditetapkannya 38 orang Bakal Calon DPD yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran pada tanggal 27 April 2018 lalu, KPU NTB langsung melakukan verifikasi tahap awal meliputi Verifikasi Administrasi dari tanggal 27-10 Mei 2018.

Analisis Dukungan Ganda baik Potensi Ganda, Ganda Ekternal dan Ganda Internal, serta analisas Dukungan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). dalam masa verifikasi Tahap awal tersebut, KPU Provinsi NTB juga telah menyampaikan Data Dukungan yang terdeteksi sebagai Ganda Ekternal kepada KPU Kabupaten/Kota se NTB untuk dilakukan klarifikasi dukungan di lapangan.

Hasil klarifikasi tersebut telah diterima pada tanggal 10 Mei 2018 dan dipadukan dengan data hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim KPU  NTB.

Dari hasil verifikasi itulah KPU Provinsi NTB menetapkan sebanyak 19 Bakal Calon DPD masih berstatus BMS dan 19 berstatus MS.

AYA

Exit mobile version