Gubernur didampingi Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, menyerahkan Surat Keputusan Ijin Usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, kepada beberapa Kelompok Masyarakat Pengelola Hutan
lombokjournal.com –
KABUPATEN BIMA ; Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Zulkieflimansyah menyerahkan bantuan rumah program hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun 2019, di lapangan Desa Maria Kecamatan Wawo, Rabu (10/11).
Secara simbolis bantuan diserahkan kepada perwakilan 4 kecamatan di Kabupaten Bima yang mengalami bencana banjir tahun 2016 lalu, di antaranya Kecamatan Sape, Wawo, Wera dan Ambalawi.
Gubernur Zul mengingatkan semua yang hadir, bencana yang menyapa sudah seharusnya semakin menyadarkan kita betapa dekatnya kita dengan kematian.
“Masalah bencana dan kelestarian lingkungan, harus jadi prioritas kita, agar keberlangsungan kehidupan dapat terjaga,” ujar doktor Zul.
Gubernur NTB mengingatkan, Kepala BPBD untuk terus mensosialisasikan program dan cara antisipasi bencana banjir kepada masyarakat.
Tidak lupa Doktor Zul juga memberikan pemahaman kepada masyarakat Wawo yang hadir untuk tetap optimis dalam hidup.
“Setelah banjir pasti akan ada kebahagiaan. Begitu lah siklus hidup supaya kita pandai bersyukur,” ujar Gubernur Zul.
Gubernur didampingi Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, menyerahkan Surat Keputusan Ijin Usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, kepada beberapa Kelompok Masyarakat Pengelola Hutan.
Beberapa kelompok tersebut di antaranya adalah, Ketua Kelompok dari Hutan Nggahi Tahu Pahu Desa Raba kecamatan Wawo dengan luas lahan 494 ha untuk dikelola 534 kepala keluarga (KK).
Kemudian Ketua Kelompok dari hutan Oi Ngari dengan pemanfaatan 265 ha untuk 129 KK, serta Ketua Kelompok dari Hutan Doro Lingga Desa Kalodu Kecamatan Langgudu, dengan luas pemanfaatan 91 ha untuk 123 KK.
(Biro Humas dan Protokol Pemprov NTB)
