Indeks
Hukum  

Gara-gara Pakai Kaos Palu Arit, WNA Malaysia Diamankan Petugas

Ilustrasi gambar lambang Palu Arit, mengenakan lambang tersebut merupakan pelanggaran hukum (sumber: Internet)
Simpan Sebagai PDFPrint

Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, Mohd Tarmizi bin Mohd Nordin (50), Rabu (12/4) diamankan petugas lantaran kedapatan mengenakan kaos bergambar Palu Arit, simbol terlarang di Indonesia.

MATARAM.lombokjournal.com –– Tarmizi yang masih mengenakan kaos hitam bergambar palu arit, diamankan saat berada di lobby Hotel Golden Tulip, Mataram, oleh anggota TNI Angkatan Udara dari Lanud Rembiga.

Sebelumnya POM Lanud Rembiga menerima laporan dari warga yang menyebutkan ada seseorang mengenakan kaos bergambar terlarang di Hotel Golden Tulip. Menindaklanjutinya, anggota TNI AU Lanud Rembiga langsung menuju lokasi.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, WNA Malaysia itu kemudian diserahkan ke pihak Polsek Mataram untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Yang bersangkutan diamankan anggota Lanud Rembiga karena kedapatan menggunakan kaos bergambar palu arit,” kata Kapolsek Mataram, AKP Taufik.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, Tarmizi mengaku membeli kaos tersebut di negara Rusia di saat berkunjung ke negara itu.

Kepada petugas Tarmizi mengakum bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa di negara Indonesia tidak diperbolehkan memakai kaos atau atribut-atribut yang berlambang palu arit, sebab  di Rusia dan Malaysia tidak dilarang.

Ia juga mengaku datang ke Lombok dalam rangka mengurus pekerjaan terkait ketenagakerjaan di Malaysia, dan menginap di Hotel Golden Tulip Mataram dari tanggal 10-14 April mendatang.

“Kami masih lakukan pemeriksaan,” kata Taufik.

AYA

Exit mobile version