Raperda cukup memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB
MATARAM.lombokjournal.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menggelar Sidang Paripurna lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban pengusul atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprakarsai oleh DPRD Provinsi NTB, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan enam buah Raperda prakarsa DPRD menjadi Raperda, Kamis, (03/12/2020)
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD NTB, Hj. Bq. Isvie Rupaeda. Rapat yang diadakan di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi NTB tersebut berlangsung tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Setelah Mendengar Pandangan umum fraksi-fraksi atas 6 (enam) buah Raperda tersebut, Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda menyimpulkan bahwa keenam raperda cukup memenuhi syarat.
“Pemimpin dapat mengambil kesimpulan sementara bahwa 6 (enam) buah Raperda yang telah kita dengarkan bersama cukup memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB,” ujar Isvie.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTB Mahdi, SH., MH lalu membacakan persetujuan DPRD NTB guna enam buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB menjadi Raperda Prakarsa DPRD NTB.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB Tanggal, 03 Desember 2020, memutuskan, menetapkan, menyetujui enam buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB menjadi Raperda prakarsa DPRD NTB,” jelasnya.
Sebelumnya, perwakilan dari pengusul, H. Makmun menyampaikan jawaban umum atas pemandangan fraksi.
“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap fraksi yang secara umum menyambut baik, memberikan dukungan dan menyetujui enam buah Raperda, sehingga dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat selanjutnya,” papar Makmun. Kamis, (03/12/2020).
Enam buah Raperda Prakarsa DPRD NTB tersebut, diantaranya Raperda tentang Pendidikan Pesantren dan madrasah, Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Kemasyarakatan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB, Raperda tentang Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan terhadap Kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat, Raperda tentang Pencegahan Perkawinan AAnak dan terkahir Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.
Ast
