Indeks

DPA 2022 Diserahkan untuk Percepatan Realisasi Program 

Bupati Djohan didampingi Wabup Danny saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada salah satu pimpinan  SKPD, sekaligus melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Bupati setempat (26/01/22) / Foto @ng
Simpan Sebagai PDFPrint

Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA 2022 dan perjanjian kinerja yang dilakukan Bupati Lombok Utara untuk mempercepat realisasi bebagai program tahun 2022

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Pimpinan Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran. diingatkan memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik dan taat perundang-undangan. Serta proporsional, optimal, efektif,efisien, transparan, serta bertanggung jawab.

“Sehingga tujuan utama mensejahterakan masyarakat dapat diwujudkan pada masa mendatang,” kata Bupati H Djohan Sjamsu.

Hal itu disampaikannya saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  untuk  SKPD. Dan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Bupati setempat (26/01/22).

Penyerahan DPA dan perjanjian kinerja merupakam bagian dari upaya percepatan realisasi pelaksanaan berbagai program kerja pada tahun 2022. 

“Dengan diserahkan DPA serta dilakukan penandatanganan, ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian seluruh aparatur daerah,” kata Bupati Djohan usai Menyerahkan secara simbolis DPA dan penandatanganan perjanjian kinerja

Di antaranya,lanjut bupati,  konsisten pada sasaran yang hendak dicapai dan lebih cermat menjadwalkan realisasi program kegiatan sesuai dengan rencana.

BACA JUGA: Gubernur Berharap, Naker Lokal Harus Bisa Bersaing

Berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku, meningkatkan kualitas belanja APBD, dengan memastikan alokasi anggaran untuk program dan kegiatan yang bermanfaat nyata bagi masyarakat

.Ditegaskan bupati, ASN harus mampu menjawab persoalan-persoalan masyarakat, sesuai dengan kewenangan  dan tupoksi masing-masing serta senantiasa mempertimbangkan aspek mitigasi kebencanaan sebagai upaya menurunkan indeks resiko bencana.

“Bagi perangkat daerah pengelola penerimaan pendapatan daerah untuk lebih cermat dan tepat menentukan potensi pendapatan daerah termasuk dalam meningkatkan inovasi pencapaian target pendapatan daerah, melaksanakan pengelolaan APBD secara tertib, tepat waktu dan tepat guna serta didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Bupati Djohan.

Hal tersebut, katanya, sejalan dengan salah satu misi Kabupaten Lombok Utara yakni mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih, aspiratif dan transparan melalui percepatan reformasi birokrasi. 

Dalam arti, Pemerintah Daerah  mendorong terwujudnya birokrasi yang kapabel dan berdaya saing dengan pelaksanaan program kegiatan di masing-masing perangkat daerah secara efektif.

BACA JUGA: 1428 Rekening RTG Dibagikan di Kecamatan Gangga

“Saya mengajak kepada seluruh undangan yang hadir untuk bekerja secara maksimal dan sungguh-sungguh demi menuju Lombok Utara yang lebih maju serta bangkit pasca diterpa bencana gempa 2018 dan Pandemi Covid pada tahun 2020 dengan inovasi demi menuju kabupaten yang berdaya saing,” ucapnya.

Bupati Djohan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam proses perencanaan APBD dan perencanaan kinerja tahun 2022.

Kepada seluruh pimpinan Perangkat Ddaerah dan ASN untuk melayani masyarakat Lombok Utara dengan sebaik mungkin dan optimal. 

“Disiplinlah dalam menggunakan anggaran dan disiplinlah dalam bekerja ,” kata bupati.

Restu pada Pengguna Angaran

Sementara itu, Kepala BKAD Sahabudin mengutarakan bahwa kegiatan Penyerahan DPA dan Penandatanganan kinerja merupakan kolaborasi BKAD dengan Bagian Organisasi Sekertariat Daerah. yang pada hakekatnya kedua kegiatan yang dilakukan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Dengan adanya kegiatan penyerahan ini merupakan suatu bentuk wujud dari restu bupati kepada semua Kepala OPD selaku pengguna anggaran,” tuturnya.

Untuk keperluan administrasi maupun akselerasi penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Tahun 2022, diharapkan kepada semua Kepala OPD  untuk segera menunjuk dan menetapkan pejabat-pejabat pengelola keuangan daerah yang belum ditetapkan oleh bupati.

Karena penetapan pejabat pengelola anggaran itu sudah dilimpahkan dan merupakan tanggung jawab dari pengguna anggaran.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan, ST.,M.Eng, Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Kepala OPD KLU, Camat Se-KLU serta undangan lainya.***

 

Penulis: @ngEditor: Maskaes
Exit mobile version