Indeks
Hukum  

Dokumen ke Oman, Kok Rabitah Dikirim ke Qatar?

Kasus dugaan pencurian ginjal Sri Rabitah menarik perhatian wartawan (foto: NeT)
Simpan Sebagai PDFPrint

Salah satu masalah yang membelit Sri rabitah adalah dugaan pelanggaran dalam pengalihan Negara tujuan kerja

Perwakilan Dikes KLU, Abdul Kadir yang semula mengatakan ginjal Sri Rabitah tidak ada (foto: GRA/Lombok Journal)

 

MATARAM.lombokjournal.com –  Sejumlah masalah yang membelit dalam kasus Sri Rabitah, mulai mencuat kepermukaan. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran dalam pengalihan negara tujuan kerja dari TKW asal Lombok Utara ini. Tujuannya semula sesuai dokumen ke Oman, tapi dibawa ke Qatar.

“Ini juga masalah yang harus ditelusuri, kenapa bisa Rabitah yang dokumennya ke Oman tapi justru kerja di Qatar,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HM Nur Said Kasdiono, Senin (13/3) dalam hearing kasus Rabitah di gedung DPRD NTB.

Dalam hearing tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, H Wildan memaparkan, keberangkatan Sri Rabitah (25) menjadi TKI ke luar negeri dilakukan secara legal dan prosedural.

Wildan menjelaskan, berdasarkan data Disnaker NTB pada Mei 2014 Sri Rabitah tercatat sebagai salah satu dari 25 orang calon TKI asal Lombok Barat yang akan dikirim ke negara tujuan Oman.

“Sri Rabitah menggunakan dokumen tinggal sebagai warga Sesela, Lombok Barat,” katanya.

Menurutnya, selain dari  Lombok Barat juga ada 25 calon TKI asal Lombok Tengah dan 25 asal Lombok Timur yang juga diproses rekomendasinya secara bersamaan oleh Disnaker di masing-masing Kabupaten asal.

Setelah melalui proses seleksi, nama Sri Rabitah termasuk dalam 10 orang calon TKI asal Lombok Barat yang lolos seleksi dan dibuatkan surat pengantar pembenrangkatan.

“Pengantar itu dibuat untuk 10 calon TKI termasuk Rabitah dikirim ke BKLN milik PT Falah, dengan tujuan Oman,” kata Wildan.

Sehingga, paparnya, proses keberangkatan Sri Rabitah merupakan proses yang legal dan prosedural. “Seluruh proses dan dokumennya lengkap dan prosedural. Jadi pandangan kami Sri Rabitah TKI legal. Soal ada yang berkembang tentang perubahan negara, bisa kita teliti lebih jauh nanti,” tegasnya.

AYA

Exit mobile version