Indeks

Dinas Kelautan dan Perikanan Tegaskan,  Tak Ada Pencairan JPS Gemilang Tahap II yang Ribet

Simpan Sebagai PDFPrint

Pihak DKP NTB berharap antara penyedia, UKM serta instansinya dalam hal ini PPK supaya terus berkoordinasi supaya lekas tuntas

MATARAM.lombokjournal.com — Proses realisasi anggaran atau pencairan program JPS Gemilang tahap dua khususnya untuk abon ikan, tidak ada yang ribet atau berbelit belit.

Seluruh mekanisme pencairan sesuai ketentuan keuangan untuk pembayaran dalam sistem BTT.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Keautan dan Perikanan (DKP) NTB, Munadi, S.Pi, menegaskan itu dalam dalam keterangan persnya, Selasa (14/07/20) pagi.

Munadi menjelaskan, tidak ada yang berbelit sebab dana alokasi sudah tersedia di BPKAD. Pihaknya   menyiapkan proses pembayaran. Mekanisme pencairan sudah jelas.

“Dinas membuat dokumen pesanan barang ke penyedia dan penyedia yang bertugas menyerap UMKM yang sudah terdaftar dan terverifikasi,” kata Munadi.

Dijelaskan, saat ini pasca distribusi, mekanisme selanjutnya adalah penyedia menyampaikan kewajaran harga untuk disepakati bersama PPK.

PPK dan penyedia telah bertemu hari Sabtu pekan lalu, untuk melakukan kesepakatan berdasarkan hasil pendampingan inspektorat.

“Hanya saja, ada komponen harga baru muncul belakangan, nah ini yang harus dibicarakan atau disepakati kembali,” kata Munadi.

Baru kemudian berita acara ditandatangani berikut kontrak dan langsung pembayaran. Setelah pembayaranpun pihaknya, akan minta post audit.

“Hari ini kami sudah jadwalkan bertemu penyedia membahas final tapi tiba-tiba batal. Kami ingin semuanya tuntas segera,” ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov NTB, Yusron Hadi menegaskan kembali, visi utama JPS Gemilang untuk  meningkatkan nilai tambah usaha produk lokal kita.

Melalui stimulus ini UMKM kita bisa maju dan berkembang.

Sesuai aturan, pemerintah mengalokasikan sejumlah anggaran berdasarkan usulan satuan harga barang sesuai pagu.

Jumlah pagu per satuan harga tersebut sudah mempertimbangkan harga produksi, keuntungan, pajak dan biaya pendukung lainnya.

Tidak lantas pagu itu habis dipakai, sisa pembayaran akan dikembalikan ke kas negara.

Menurutnya, tiap tahapan yang dilalui tetap meminta pendampingan inspektorat termasuk dalam perhitungan kewajaran harga.

“Nah sekarang tinggal harga yang wajar dibicarakan dengan penyedia setelah ada usulan. Standarnya sama, dan seluruh proses ini dibawah pengawasan tim inspektorat,” terangnya.

Yusron mengimbau atas nama DKP NTB, pemerintah berharap antara penyedia, UKM serta instansinya dalam hal ini PPK supaya terus berkoordinasi supaya lekas tuntas.

“Dinas selalu membuka ruang  untuk menuntaskan setiap tahap yang dilalui,” katanya.

AYA

 

Exit mobile version